Pengusaha Pabrik Gula Swasta Minta Bulog Serap Produksi 169 Ribu Ton

Michael Reily
16 Agustus 2018, 10:23
Gula kristal
Katadata/Arief Kamaludin
Pedagang tengah mengemasi gula pasir kedalam kantong plastik di pasar di kawasan Jakarta.

Pengusaha penggilingan gula petani (PG) swasta minta pemerintah menyerap 169 ribu ton gula hasil produksi mereka melalui Perum Bulog. Hal ini dilakukan karena harga pembelian pabrik gula swasta saat ini sebesar Rp 9.100 per kilogram (kg) dianggap lebih rendah dibandingkan harga beli Bulog untuk gula petani yang saat ini dipatok sekitar Rp 9.700 per kg.

“Petani pabrik gula swasta minta (hasil produksinya) dibeli juga oleh pemerintah,” kata Deputi Bidang Industri Agro dan Farmasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Wahyu Kuncoro saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Rabu (15/8).

Advertisement

Ketentuan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2017 yang menetapkan harganya Rp 9.100 per kilogram. Angka tersebut kemudian direvisi menjadi Rp 9.700 per kilogram melalui surat bernomor S-202/M.EKON/08/2017.

(Baca : Pemerintah Tugaskan Bulog Menyerap Gula Petani)

Wahyu mengungkapkan, pemerintah belum menentukan putusan lebih lanjut terkait pengusaha pabrik gula. “Kami masih diskusi kemungkinan menggunakan model seperti apa,” ujarnya.

Sebab, dalam menentukan penyerapan gula petani, pemerintah harus menghitung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia menjelaskan, Bulog saat ini memang diberi penugasan untuk menyerap gula petani di pabrik gula BUMN sebanyak 600 ribu ton hingga April 2019.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement