Dua Aturan Baru Disiapkan untuk Percepat Kilang Minyak di Cilacap

Image title
21 Agustus 2018, 21:23
Kilang Cilacap
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Pemerintah tengah menyiapkan dua aturan baru mengenai kilang minyak. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan kilang tersebut. Salah satunya adalah kilang minyak di Cilacap, Jawa Tengah.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengatakan pembangunan kilang minyak di Cilacap memang butuh dukungan dari pemerintah. Dukungan itu bisa berupa regulasi yang diterbitkan pemerintah.

Menurutnya, ada dua aturan yang tengah digodok. “Ada Peraturan Menteri Keuangan untuk spin off dan revisi Peraturan Presiden,” kata dia usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/8).

Selain dua aturan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah sudah memberikan tax holiday kepada Saudi Aramco untuk menggarap proyek Kilang Cilacap. “Itu sudah dijawab, akan mendapatkan tax holiday. Setelah kami kirim jawaban mengenai fasilitas pajak itu mereka sudah positif,” kata dia di Jakarta, Selasa (21/8). 

Darmin mengatakan pemberian tax holiday itu karena proyek kilang merupakan industri pionir. Indonesia juga memerlukan kilang supaya bisa mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dengan kepastian pemberian itu, pemerintah pun menagih komitmen perusahaan asal Arab Saudi itu menggarap proyek kilang minyak tersebut. “Kami juga minta kejelasan mereka kesiapannya kapan,” ujar Darmin.

(Baca: Pemerintah Berikan Tax Holiday ke Saudi Aramco Bangun Kilang Cilacap)

Modifikasi kilang Cilacap ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek ini digarap PT Pertamina (Persero) dan Saudi Aramco. Dengan proyek ini kapasitas kilang minyak di Cilacap akan meningkat menjadi 400 ribu barel per hari (bph) dari sebelumnya 348 ribu bph. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...