Bank Ramal Nasabah Resah soal Keterbukaan Data tapi Cuma Sementara
Perluasan akses pertukaran informasi perpajakan antarnegara dapat meresahkan nasabah bank yang notabene wajib pajak (WP). Tapi perbankan menyatakan respons ini bersifat sementara. Saling suplai data antarnegara juga diyakini tidak berpengaruh terhadap kinerja bank.
Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Anggoro Eko Cahyo menuturkan, sekalipun muncul kekhawatiran nasabah atas penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI) hanya terjadi pada periode awal sosialisasi saja.
“Sebenarnya, biasanya kekhawatiran itu muncul pada awal saja. Orang mungkin merasa, kok uangnya diketahui. Tapi ini tidak ada (dampak kepada kinerja bank),” katanya, di Jakarta, Selasa (28/8).
Pelaksanaan AEoI mulai September 2018 dapat memicu nasabah besar mengurangi jumlah simpanannya di bank supaya tidak menjadi konsumsi petugas pajak. Apabila keresahan semacam ini meluas dapat berpengaruh terhadap kinerja penghimpunan dana.
Namun menurut Anggoro, kondisi itu tidak perlu terjadi. Selama aset yang disimpan di bank wajar maka nasabah tidak perlu resah hingga menarik simpanan. Sikap sembunyi-sembunyi WP justru bisa menimbulkan asumsi tendensius otoritas pajak.
“Sebenarnya kalau masyarakat tidak ada yang disembunyikan kenapa mesti khawatir. Kalau transaksinya wajar-wajar saja, kenapa khawatir? Ini untuk masyarakat pada umumnya ya,” tuturnya.
(Baca juga: Penerimaan Pajak Lampaui Separuh Target, Kepatuhan WP Kuncinya)