Kemenhub Akan Naikkan Batas Bawah Tarif Tiket Pesawat Jadi 35%

Ameidyo Daud Nasution
28 Agustus 2018, 14:35
PENUMPANG PENERBANGAN DOMESTIK
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kementerian Perhubungan memberi sinyal batas bawah tarif tiket pesawat akan dinaikkan menjadi 35 persen dari sebelumnya 30% dari harga tiket normal. Padahal, dua bulan lalu kementerian transportasi ini sempat memastikan tidak akan menaikkan tarif batas bawah angkutan udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakn pihaknya telah melakukan kajian untuk menaikkan tarif batas bawah penerbangan. Hasil kajian ini masih harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, sebelum menjadi kebijakan dan diberlakukan.

"Masih dikaji karena perlu sosialisasi melalui Menteri Koordinator Kemaritiman," kata Budi di Jakarta, Selasa (28/8). (Baca: Rupiah Melemah, Kemenhub Siap Kaji Tarif Tiket Pesawat)

Kenaikan tarif ini sebenarnya merupakan permintaan dari pelaku industri penerbangan yang tergabung dalam Indonesia National Air Carriers Association (INACA). Mereka meminta pemerintah menetapkan tarif batas bawah penerbangan sebesar 40% dari harga normal.

Ketua Umum INACA Pahala N. Mansury mengatakan pelaku industri sudah sempat mendengar kabar pemerintah akan menaikkan tarif batas bawah sebesar 5% menjadi 35%. Meski tak sesuai harapan, dia menyatakan pihaknya menyambut baik langkah Kemenhub menaikkan batasan tarif ini.

"Kami syukuri, mudah-mudahan nanti ada kelanjutan (penyesuaian tarif)," kata Pahala pada kesempatan yang sama. Baca juga: Garuda Usulkan Kenaikan Tarif Penerbangan)

Dia menjelaskan industri penerbangan perlu menyesuaikan kenaikan harga penunjang operasional pesawat. Salah satunya adalah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pesawat, yakni avtur, yang menjadi beban penerbangan. Gejolak harga minyak dunia membuat harga avtur sulit diprediksi.

Sebelumnya, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni pada Juni lalu mengatakan rencana kenaikan tarif batas bawah baru akan dipertimbangkan, apabila biaya operasional maskapai naik di atas 10 persen dalam periode tiga bulan. Sedangkan komponen operasional yang saat ini menjadi beban utama adalah harga bahan bakar (avtur) dan depresiasi nilai tukar rupiah.

"Jadi kami harap dan sepertinya tidak naik tahun ini," ujarnya. (Baca: Rupiah Semakin Loyo Terpengaruh Sinyal Penaikan Suku Bunga The Fed)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...