Kementerian ESDM Buka Peluang Hapus Tunggakan PNBP Perusahaan Tambang

Arnold Sirait
30 Agustus 2018, 10:13
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang penghapusan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tambang mineral dan batu bara. Tujuannya agar hal yang tidak layak lagi dijadikan sebagai kekayaan negara tetapi tercatat dalam neraca pemerintah.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batu Bara Jonson Pakpahan mengatakan penghapusan tunggakan PNBP ini bukan upaya satu-satunya yang dilakukan pemerintah dalam mengejar PNBP. Kementerian ESDM sudah melakukan penagihan pertama hingga ketiga.

Tidak hanya itu, Kementeriaan ESDM sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Upaya lainnya seperti rekonsiliasi piutang dengan wajib pajak.

Namun, opsi penghapusan tunggakan PNBP ini juga untuk memastikan kalau penerimaan negara itu yang benar menjadi hak pemerintah. Apalagi, ada beberapa lahan tambang yang tumpang tindih. Lahan itu masuk kategori tidak sesuai ketentuan (nonclear and clean/CnC).

Jonson mencontohkan ada lahan tambang sekitar 100 meter. Lahan ini terjadi tumpang tindih sehingga ada tiga pemilik. Namun, pemerintah menagih ketiga pemilik tersebut, sehingga total tagihannya 300 meter. Penagihan seperti itu dinilai tidak adil.

Untuk itu, pemerintah akan mulai menyeleksi perusahaan yang akan mendapatkan penghapusan PNBP. Apalagi, penghapusan tunggakan ini juga memiliki dasar  yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2017 yang mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Penghapusan Piutang Negara.

Jadi, Kementerian ESDM hanya menyeleksi perusahaan lalu diajukan terlebih dulu ke Kementerian Keuangan. “Kami masih memetakan secara keseluruhan. Sesùai ketentuan, penghapusan tergantung hasil persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” ujar dia kepada Katadata.co.id, Kamis (30/8).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...