Pengadilan Tolak Gugatan Walhi Atas Izin Tambang Anak Usaha Bakrie
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur tidak dapat menerima gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas persetujuan peningkatan tahap operasi produksi tambang emas PT Citra Palu Mineral (CPM). Alasannya objek sengketa yang diajukan Walhi bukan kewenangan PTUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan.
Menurut Ketua Majelis Hakim Bagus Darmawan, objek sengketa yakni Kementerian ESDM masih dalam rangkaian menjalankan kontrak karya. Jadi, dapat diartikan keputusan tersebut merupakan perbuatan hukum perdata sesuai ketentuan pasal 2 UU Nomor 9 tahun 2004.
Dengan keputusan itu, penggugat dalam hal ini Walhi harus membayar perkara dalam objek sengketa sebesar Rp 364.500. “Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Bagus di Jakarta, Selasa (4/9).
Meski gugatan tidak diterima, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid tidak akan berhenti terhadap kasus tersebut. “Kami akan pertimbangkan untuk mengajukan banding. Kami juga mempertimbangkan untuk mengajukan untuk perdatanya,” kata dia.
Walhi melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup menggugat Kementerian ESDM ke PTUN sejak akhir Februari lalu. Perkara yang terdaftar dengan nomor 45/G/LH/2018/PTUN-JKT sudah menjalani sidang sebanyak 16 kali.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar gugatan ini diajukan. PT CPM diduga tidak pernah menyusun Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain itu, aktivitas eksplorasi di Paboya, Palu, Sulsel berada di tanah garapan petani dan perkebunan.
SK Kementerian ESDM memutuskan ada lima blok diizinkan untuk dikelola. Namun, berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 660/576/ILH/DPMPTSP, PCM hanya memiliki izin lingkungan hidup dan rencana kegiatan penambangan dan pengelolaan emas di Blok I Poboya Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
Jadi, menurut Walhi, Keputusan Menteri ESDM No. 422.K/30/DJB/2017 mengenai persetujuan peningkatan OP PT CPM telah melanggar Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Perusahaan ini mengamcam 400.000 warga dikota palu, dimana dilakukan aktifitas pertambangan dengan penggunaan merkuri," kata Direktur Walhi Sulawesi Tengah Abdul Haris.
(Baca: BUMI Jual Saham Rp 35 Triliun, Saham Grup Bakrie Jadi Primadona)
Adapun mayoritas saham PT Citra Palu Mineral ini dikuasai PT Bumi Resources Mineral Tbk. Perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Bakrie itu memiliki saham 96,67%.