Pengadilan Tolak Gugatan Walhi Atas Izin Tambang Anak Usaha Bakrie

Image title
4 September 2018, 19:10
Emas
Arief Kamaludin | Katadata

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur tidak dapat menerima gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas persetujuan peningkatan tahap operasi produksi tambang emas PT Citra Palu Mineral (CPM). Alasannya objek sengketa yang diajukan Walhi bukan kewenangan PTUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan.

Menurut Ketua Majelis Hakim Bagus Darmawan, objek sengketa yakni Kementerian ESDM masih dalam rangkaian menjalankan kontrak karya. Jadi, dapat diartikan keputusan tersebut merupakan perbuatan hukum perdata sesuai ketentuan pasal 2 UU Nomor 9 tahun 2004.

Dengan keputusan itu, penggugat dalam hal ini Walhi harus membayar perkara dalam objek sengketa sebesar Rp 364.500. “Menyatakan gugatan tidak dapat diterima,” kata Bagus di Jakarta, Selasa (4/9).

Meski gugatan tidak diterima, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid tidak akan berhenti terhadap kasus tersebut. “Kami akan pertimbangkan untuk mengajukan banding. Kami juga mempertimbangkan untuk mengajukan untuk perdatanya,” kata dia.

Walhi melalui tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup menggugat Kementerian ESDM ke PTUN sejak akhir Februari lalu. Perkara yang terdaftar dengan nomor 45/G/LH/2018/PTUN-JKT sudah menjalani sidang sebanyak 16 kali.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...