Kemenhub Ajak Telkom dan Pengemudi Kaji Aturan Baru Taksi Online

Desy Setyowati
14 September 2018, 20:48
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang penggunan menunjukan fitur transportasi online.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan 11 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun kini menyiapkan aturan baru.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) hingga pengemudi taksi online diundang untuk membahas aturan tersebut. "Kami akan bicara dengan Telkom terkait proses bisnis aplikasi (transportasi) ini seperti apa," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setyadi usai rapat di kantornya, Jakarta, Jumat (14/9).

Sebab, salah satu pasal yang dibatalkan MA adalah pasal 38 huruf a, b, dan huruf c mengenai kewajiban badan usaha sebagai pemilik armada taksi online. Untuk itu, perlu dikaji mendalam mengenai model bisnis aplikator seperti Go-Jek dan Grab supaya industri ini tumbuh berkelanjutan.

Selain itu, Kemenhub memfasilitasi 16 aliansi pengemudi taksi online untuk memberikan masukan terkait aturan tersebut pada 17 dan 18 September nanti. "Karena banyak perbedaan persepsi antar alinasi. Makanya saya minta mereka rembukan," kata dia.

Kemenhub juga akan mengajak diskusi aplikator dan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Dengan begitu, ia berharap rancangan aturannya bisa diujipublik pada Oktober nanti. Termasuk membahas terkait kewajiban pemilik armada perseorangan membentuk koperasi.

Kewajiban itu termasuk dalam pasal yang dibatalkan MA, yaitu pasal 39 ayat 2. "Berarti (pengemudi taksi online harus) berhimun ke koperasi atau perseroan terbatas. Perorangan tidak bisa lagi," kata dia.

(Baca juga: MA Batalkan Lagi Peraturan Menhub, Syarat Taksi Online Lebih Ringan)

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...