Chevron Minta Klarifikasi Pajak Jual Minyak ke Pertamina

Anggita Rezki Amelia
20 September 2018, 10:14
Chevron
Agung Samosir|KATADATA

Kebijakan menjual minyak bagian kontraktor ke PT Pertamina (Persero) hingga kini belum bisa berjalan mulus. Masih ada beberapa kendala lapangan. Salah satunya mengenai pajak.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan salah satu yang terkendala pajak adalah Chevron Indonesia. “Chevron minta klarifikasi dengan pajaknya,” kata dia di Kementerian ESDM, Rabu (19/9).

Advertisement

Namun, Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan membahas masalah itu. Dalam pertemuan tersebut Direktur Jenderal Pajak berjanji akan mempelajarinya.

Setelah dapat respons dari Direktur Pajak, Kementerian ESDM akan menyampaikannya kepada Chevron. “Direktur Jenderal Pajak janji akan mempelajari untuk ketentuan pajak,” ujar Djoko.

Menurut Djoko, masalah pajak ini khusus terjadi di Chevron. Sedangkan kontraktor lain, sudah tidak ada masalah. Bahkan Energi Mega Persada dan Premier Oil sudah sepakat dan kargo minyak berikutnya sudah bisa dijual ke Pertamina. Energi Mega Persada menjual minyaknya dengan formula harga minyak Indonesia ditambah US$ 2 per barel

Chevron menjadi fokus pemerintah karena potensinya besar. Sedangkan kontraktor lain bisa negosiasi bisnis biasa (business to business/b to b).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement