Kemendag Naikkan Harga Acuan Telur dan Daging Ayam
Kementerian Perdagangan menaikkan harga acuan daging dan telur ayam di tingkat peternak dan konsumen. Kenaikan harga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018.
Regulasi baru yang berlaku 1 Oktober 2018 tersebut menetapkan harga acuan pembelian daging dan telur ayam ras di tingkat peternak antara Rp 18 - 20 ribu per kilogram. Kemudian, harga acuan penjualan di tingkat konsumen untuk telur sebesar Rp 23 ribu per kilogram dan daging ayam sebesar Rp 34 ribu per kilogram.
Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 disebutkan, jika harga harga daging dan telur ayam di tingkat peternak turun hingga di bawah batas yang ditetapkan, maka pemerintah akan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membelinya sesuai harga acuan. Tindakan intervensi serupa akan dilakukan jika harga penjualan di tingkat konsumen bergerak naik melampaui acuan.
(Baca : Menko Darmin Sebut Harga Ayam dan Telur Stabil dalam Waktu Tiga Bulan)
“Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk komoditas gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras diberikan kepada Perum Bulog dan/atau BUMN lainnya,” demikian disebutkan dalam pasal 3 ayat 4.
Permendag Nomor 96 Tahun 2018 sekaligus menghapus regulasi sebelumnya, yakni Permendag 58/2018. Di mana, Permendag 58/2018 menetapkan harga acuan untuk satu kilogram daging dan telur ayam di tingkat peternak masing-masing Rp 17 ribu dan Rp 19 ribu. Sementara itu, harga di tingkat konsumen untuk satu kilogram telur Rp 22 ribu dan ayam Rp 32 ribu.
Penerapan rencana ini juga diharapkan mampu menstabilkan harga telur dan ayam di tingkat peternak, sekaligus konsumen.
(Baca juga: Harga Jagung Naik, Harga Pakan Ternak Berpotensi Melonjak)
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan 70% komponan harga telur dan ayam dipengaruhi oleh harga pakan ternak berbahan dasar jagung. Sementara, jagung tergolong komoditas yang inelastic. Artinya, perubahan harga tidak akan mempengaruhi jumlah permintaan karena ayam tak bisa dipaksa makan selain jagung.
“Adanya kenaikan batas bawah dan atas juga akan membantu menstabilkan harga dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi peternak,” kata Imelda dalam keterangan resmi, Senin (1/10).
Hanya, CIPS menilai revisi peraturan menunjukkan regulasi belum sepenuhnya efektif untuk menahan laju penurunan harga ayam dan telur di tingkat produsen. Selain ongkos produksi tinggi, peternak semakin tertekan dengan harga ayam dan telur yang terus jatuh di pasar.