DPR: Penambahan Subsidi Solar tanpa APBNP Berpotensi Langgar UU

Anggita Rezki Amelia
2 Oktober 2018, 20:58
solar
Arief Kamaludin | Katadata

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti penambahan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar menjadi Rp 2.000 per liter yang dilakukan pemerintah tahun ini. Penambahan subsidi ini dinilai berpotensi melanggar Undang -Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).

Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan  pemerintah telah menyurati komisi VII DPR untuk meminta izin penambahan subsidi solar dari Rp 500 per liter menjadi Rp 2.000 per liter tahun ini. Hal itu sebenarnya tidak masalah jika harus melalui prosedur APBN-P.

Gus khawatir jika tidak melalui APBN-P, kebijakan itu melanggar undang-undang yang ada. "Saya khawatir saja, kecenderungan sekarang tabrak sana tabrak sini. Apakah itu dijalankan. Kalau dijalankan itu melanggar UU APBN. Mekanismenya harusnya APBN-P," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa (2/10).

Di sisi lain, Gus Irawan tidak membantah, kenaikan harga minyak saat ini bisa berdampak bagi PT Pertamina (Persero). Ini karena perusahaan tersebut harus menanggung selisih harga dari BBM yang dijual ke masyarakat dengan keekonomiannya.

Bahkan, menurut Gus, jika harga BBM terus ditahan, bisa membuat Pertamina bangkrut. Padahal, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina tidak boleh merugi. "BUMN kan harus survive, harus profit," kata dia.

Sebetulnya, pemerintah bisa mengevaluasi harga BBM di saat kenaikan harga minyak mentah. Apalagi, aturan memberi peluang untuk mengevaluasi setiap tiga bulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...