ExxonMobil Bahas Pelanggaran Gaji Karyawan Asing dengan SKK Migas
ExxonMobil menanggapi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelanggaran terhadap aturan penggajian Tenaga Kerja Asing (TKA). Mengacu Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) semester I 2018 yang disusun BPK, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat disebut tidak mengikuti aturan gaji yang dikembalikan negara.
Vice President Public & Government Affairs ExxonMobil Indonesia Erwin Maryoto mengatakan perusahaannya selalu melakukan kegiatan operasinya dengan mengikuti peraturan yang berlaku. Jadi, dengan adanya temuan itu, ExxonMobil akan berdiskusi dengan SKK Migas.
Pembahasan itu juga harus mengacu kontrak yang sudah ditandatangani. "Apabila ada temuan terkait dengan Exxonmobil, kami akan membahasnya bersama SKK Migas sesuai dengan kontrak yang ada, " kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (3/10).
Dalam temuan BPK itu, ExxonMobil menjadi salah satu dari enam KKKS yang dinilai melanggar aturan. Selain ExxonMobil ada ConocoPhillips, Petronas Carigali, Premier Oil, Total E&P, dan ENI.
Keenam perusahaan asing itu dinilai telah membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya menjadi cost recovery. Pembebanan biaya Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai tidak sesuai atau melebihi yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas.
Mengacu aturan tersebut, batasan maksimum biaya remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dibagi berdasarkan golongan jabatan dan asal paspor. Untuk golongan eksekutif tertinggi seperti President, Country Head dan General Manager yang memiliki paspor dari Kawasan Asia, Afrika dan Timur Tengah, batasannya US$ 562.200 per tahun. Kawasan Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar US$ 1.054.150 per tahun. Sedangkan asal paspor Amerika Utara US$ 1.546.100 per tahun.
Adapun untuk level eksekutif seperti Senior Vice President dan Vice President yang paspornya dari Asia, Afrika dan Timur Tengah batas maksimumnya US$ 449.700 per tahun. Eropa, Australia dan Amerika Selatan sebesar US$ 843.200 per tahun. Amerika Utara tidak boleh melebihi US$ 1.236.700 per tahun.
Sementara itu, level manajerial seperti Senior Manager, Manager batas maksimal untuk pekerja yang berpaspor Asia, Afrika dan Timur Tengah US$ 359.700 per tahun. Eropa, Australia dan Amerika Selatan maksimal US$ 674,450 per tahun. Amerika Utara sebesar US$ 989.200 per tahun.
Untuk jabatan profesional seperti Specialist batas biaya yang akan diganti adalah US$ 287.700 per tahun bagi pekerja asing yang memiliki paspor Asia, Afrika dan Timur Tengah. Eropa, Australia dan Amerika Selatan US$ 539.450 per tahun. Lalu, pekerja berpaspor Amerika Utara US$ 791.200 per tahun.
Aturan lainnya yang dilanggar enam kontraktor tersebut adalah Pedoman Tata Kerja Nomor 018 / PTK / X / 2008 REVISI I tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kontraktor Kontrak Kerja Sama. Mereka juga melanggar persetujuan dari SKK Migas.
Temuan cost recovery enam KKKS tersebut merupakan bagian dari 21 jumlah permasalahan utama yang ditemukan BPK akibat Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan atas Perhitungan Bagi Hasil Migas dan Monetisasi Gas Bumi tahun 2016. Secara total 21 permasalahan itu, terdapat kekurangan penerimaan bagian negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2016 akibat kelebihan pembebanan cost recovery senilai Rp78,09 miliar dan US$33,57 juta.
BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar memerintahkan KKKS melakukan koreksi dan/ atau menunda pembebanan cost recovery pada laporan keuangan kuartal. Selain itu juga, memperhitungkan tambahan bagian negara.
(Baca: Gaji Pekerja Tiongkok Setara dengan Pekerja Lokal di Morowali)
Menanggapi permasalahan tersebut, secara umum SKK Migas sependapat dengan temuan BPK dan akan meminta KKKS untuk melakukan koreksi cost recovery. SKK Migas juga akan melakukan langkah-langkah perbaikan dalam rangka menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK.
"Selain itu, SKK Migas juga akan lebih cermat dan optimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan koordinasi lebih lanjut pada tingkat pimpinan KKKS," dikutip dari IHPS BPK Semester I 2018, Rabu (3/10).