Jonan Ubah Aturan Divestasi Perusahaan Mineral dan Batu Bara

Anggita Rezki Amelia
4 Oktober 2018, 19:59
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengubah mekanisme divestasi saham pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018, yang merupakan revisi Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2017

Ada sejumlah poin yang diatur ulang. Pertama, mekanisme divestasi saham hingga 51% dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan, atau penjualan saham yang sudah ada baik seara langsung atau tidak. Poin ini terdapat dalam ayat 4a pasal 2 aturan anyar itu. Mekanisme ini tidak diatur pada aturan lama.

Kedua, Jonan menghapus ayat 3 pasal 5 ketentuan mengenai klausul terkait mekanisme negosiasi saham.  Bunyi pasal itu adalah apabila tidak terjadi kesepakatan harga saham divestasi, divestasi saham ditawarkan berdasarkan harga saham divestasi yang dihitung berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemerintah melalui Menteri.

Ketiga, Jonan mengubah ketentuan mengenai penawaran divestasi saham kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis, maka pemegang IUP Operasi produksi atau IUPK Operasi produksi wajib menawarkan divestasi saham ke BUMN atau BUMD tanpa lelang. Di aturan lama, penawaran ke BUMND dan BUMD dilakukan dengan cara lelang.

Jika lebih dari satu BUMN, hanya satu BUMD atau lebih dari satu BUMD berminat terhadap divestasi saham, menteri mengkoordinasikan penentuan komposisi besaran saham yang dibeli oleh badan usaha tersebut. Ini diatur dalam pasal 8 aturan anyar itu.

Keempat, pada proses pelaksanaan divestasi saham, pemerintah melalui Menteri bisa langsung mengikutsertakan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, atau BUMD secara bersama sama demi meningkatkan efektivitas. Aturan lama tidak mengatur hal ini.Pemerintah melalui menteri mengoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli secara bersama-sama.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...