Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M

Dimas Jarot Bayu
4 Oktober 2018, 15:48
PLTU batubara
Arief Kamaludin (Katadata)

Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, didakwa melakukan perbuatan berlanjut dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1. Johannes diduga menyuap uang senilai Rp 4,7 miliar secara bertahap kepada eks anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan mengatakan, uang suap tersebut diberikan agar Eni membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1. Seperti diketahui, proyek PLTU Riau-1 digarap oleh konsorsium PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Blackgold, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd.

Ronald memaparkan, Johannes memberikan uang kepada Eni, salah satunya untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar sebesar Rp 4 miliar. Johannes juga memberikan Rp 250 juta kepada Eni untuk keperluan pilkada suaminya sebagai Bupati Temanggung. "Sisa Rp 500 juta kembali diberikan oleh Johannes ketika Eni mendatangi kantornya pada 13 Juli 2018," kata Ronald di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10).

Kasus ini bermula ketika Johannes mengetahui rencana pembangunan PLTU MT Riau-1 pada 2015. Saat itu, Johannes menggaet CHEC sebagai investor dengan kesepakatan mendapat fee (komisi) sebesar US$ 25 juta atau 2,5% dari nilai proyek US$ 900 juta.

Johannes rencananya bakal mendapatkan jatah fee  sebesar 24% atau US$ 6 juta. Fee tersebut juga akan dibagikan kepada eks Ketua Umum Golkar Setya Novanto dan Andreas Rinaldi dengan jumlah yang sama.

Selanjutnya, fee juga akan dibagikan kepada Chief Executive Officer (CEO) Blackgold Rickard Philip Cecile sebesar 12% atau US$ 3,1 juta. Selain itu, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudy Herlambang, Chairman Blackgold Intekhab Khan, dan Direktur Samantaka James Rijanto masing-masing akan menerima komisi sebesar 4% atau US$ 1 juta. Kemudian, pihak-pihak lain yang turut membantu sebesar 3,5% atau US$ 875 ribu.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 1 Oktober 2015 Johannes melalui Rudy mengajukan permohonan kepada PT PLN (Persero) agar memasukkan proyek IPP PLTU MP Riau-1 ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN. Hanya saja, surat tersebut belum mendapat tanggapan selama beberapa bulan.

(Baca: Idrus Marham Diduga Sepakat Terima Rp 21,8 Miliar di Proyek PLTU Riau)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...