Kontraktor Akhirnya Dapat Keringanan Pajak Jual Minyak ke Pertamina

Anggita Rezki Amelia
9 Oktober 2018, 19:48
Sumur Minyak
Chevron

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) akhirnya mendapatkan keringanan pajak atas penjualan minyak mentah ke PT Pertamina (Persero). Ini seiring dengan adanya revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5 tahun 2014 tentang bentuk dan isi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan revisi itu agar tidak ada lagi ganjalan dalam penjualan minyak ke Pertamina. “Update-nya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak direvisi," kata dia di Jakarta, Selasa (9/10).

Informasi yang diperoleh Katadata.co.id, ada beberapa perubahan dalam aturan itu. Pertama, pajak atas premium atau demium yang timbul akibat penjualan minyak KKKS ke Pertamina akan dikenakan mekanisme pajak umum.

Premium adalah selisih positif harga jual minyak KKKS ke Pertamina yang minus ICP (KKKS ada keuntungan). Demium adalah selisih negatif harga jual ke Pertamina minus ICP (KKKS ada kerugian).

Jadi, kontraktor hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) badan pasal 17 Undang-undang Nomor 36 tahun 2008. Besarannya 25% dari penghasilan kena pajaknya. Selama ini pajak yang timbul atas penjualan langsung minyak KKKS ke Pertamina dikenakan tarif sesuai kontrak PSC yang diteken, yakni 44%.

Namun, jika kontraktor menyetor labanya ke luar negeri akan ada pajak lagi, yaitu pajak penghasilan atas laba, setelah pajak (Branch Profit Tax) sebesar 20%. Alhasil, total tarif efektif pajak yang harus dibayar KKKS sebesar 40%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...