Pemerintah Kaji Buat Asuransi untuk Masyarakat Korban Bencana Alam
Pemerintah menimbang penyediaan asuransi untuk masyarakat yang terdampak bencana alam. Bencana alam berturut-turut yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Timur dan Palu-Donggala, Sulawesi Tengah menyadarkan pentingnya penanganan setelah malapetaka terjadi.
Kajian penanganan setelah bencana menjadi bagian dari agenda forum khusus pemerintah di sela-sela Sidang Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF)-Bank Dunia. "Kami perlu memberi perhatian ketika terjadi bencana dan setelahnya," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua Bali, Rabu (10/10).
(Baca juga: Antisipasi Bencana, Pemerintah Bakal Mengasuransikan Berbagai Aset)
Bencana alam bahkan menimbulkan masalah baru dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, pemerintah tengah mengkaji berbagai altermatif pembiayaan untuk penanganan bencana alam, seperti menerbitkan surat utang (obligasi) atau dana khusus.
"Bagaimana mengelola bencana, risiko fiskal, dan solusinya dibahas di (forum) ini untuk memberi kesadaran misalnya, dengan asuransi," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyatakan instansinya tengah menggodok asuransi khusus untuk masyarakat yang terdampak bencana alam. "Kami sudah berdiskusi dengan pelaku industri asuransi domestik untuk melindungi masyarakat yang terdampak bencana alam," kata dia.
Pemerintah juga akan menyediakan asuransi untuk gedung-gedung milik negara. "Di 2019 kami sudah berdiskusi dengan parlemen dan saya mengambil inisiatif untuk mulai memberikan penanggungan asuransi untuk sebagian gedung pemerintah," katanya.
(Baca juga: Butuh Dana Besar, Pemerintah Terima Bantuan 18 Negara untuk Gempa Palu)
Selain itu, pemerintah tengah menggodok dana kas khusus bagi daerah-daerah yang terkena bencana. Dalam hal ini pemerintah meniru kebijakan yang diterapkan Meksiko dan Karibia yang mempersiapkan anggaran khusus bencana dan katastropik ini.
Rencananya, dana tersebut akan dialokasikan kepada pemerintah daerah (pemda) namun terpisah dari dana transfer pusat ke daerah. Dana tersebut akan berfungsi seperti uang kas daerah yang disimpan di pusat dan dapat digunakan jika sewaktu-waktu terjadi bencana. Anggaran ini akan bertambah setiap tahun.
Secara umum, pemerintah memang memiliki dana darurat bencana alam. Selama 12 tahun terakhir, pemerintah rata-rata menyediakan dana cadangan untuk bencana sebesar Rp 3,1 triliun rupiah per tahun. Jumlah kerugian dan pendanaan yang diakibatkan oleh bencana alam mencapai Rp 126,7 triliun sepanjang 2004-2013.