Harga Premium Tak Naik, Pertamina Ditaksir Tekor Rp 3.441 per Liter

Image title
11 Oktober 2018, 17:49
Pertamina
Pertamina
SPBU

Batalnya rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium ternyata berdampak pada keuangan PT Pertamina (Persero). Perusahaan pelat merah diperkirakan akan menanggung rugi karena harus membayar selisih harga keekonomian dengan yang dijual ke masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Inas N. Zubir mencoba menghitung beban yang harus ditanggung Pertamina saat ini. Indikator yang digunakan adalah Mean of Platts Singapore (MOPS), nilai tukar rupiah dan pajak.

Menurut Inas, Pertamina dalam menghitung harga bensin Premium atau RON/Mogas 88 berdasarkan rata-rata tiga bulan sebelumnya. Adapun, rata-rata harga MOPS Mogas 92 pada periode Agustus 2018 hingga Oktober 2018 sebesar US$ 88.67 per barel.

Sementara itu, patokan harga MOPS Mogas 88 periode yang sama adalah MOPS Mogas 92 dikurangi US$ 2.5. Jadi, acuan MOPS untuk Premium yang digunakan Pertamina adalah US$ 86,17 per barel.

Untuk menghitung harga Premium juga perlu acuan nilai tukar karena 55% kebutuhan minyak diimpor. Rata-rata nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (kurs) sejak Januari 2018 hingga Maret 2018 mencapai Rp. 14.700 per US$.

Jadi, menggunakan acuan itu, harga pokok Premium adalah Rp 7.966,70 per liter. Angka itu diperoleh dari perkalian MOPS sebesar US$ 86,17 per barel dengan nilai tukar rupiah sebear Rp 14.700 per liter. Lalu dibagi 159.

Namun, harga itu belum termasuk pajak. Jika ditotal, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan PBBKB 5% dari harga pokok tersebut, maka diperoleh angka Rp 1.195. Kemudian harga itu ditambah biaya distribusi plus penyimpanan adalah Rp. 830 per liter.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...