Masa Tanggap Darurat Bencana Sulteng Diperpanjang Hingga 14 Hari
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan akan memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tenggara hingga 26 Oktober 2018 dari yang semula rencananya akan dihentikan besok hari (12/10). Keputusan itu akhirnya ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Gubernur Sulawesi Tengah pagi tadi.
Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan berdasarkan masalah di lapangan, seperti pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana, pembangunan hunian sementara, penanganan medis, perlindungan sosial, dan pembersihan puing bangunan yang belum terselesaikan, maka pihaknya memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat.
(Baca: Situbondo Diguncang Gempa 6,4 SR, 3 Orang Dilaporkan Meninggal)
"Kami membutuhkan kemudahan akses agar penanganannya cepat," katanya di Jakarta, Kamis (11/10).
Namun, untuk evakuasi pencarian korban, waktunya hanya diperpanjang satu hari dari yang semula dijadwalkan berakhir hari ini, diundur menjadi Jumat sore.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) akan menyerahkan kegiatan pelaksanaan evakuasi kepada Basarnas Palu. Namun, evakuasi setelah masa berakhir hanya berupa asistensi kepada masyarakat dan relawan.
BNPB juga meminta masyarakat berhenti mencari korban untuk menghindari dampak penyakit dari jenazah sudah tertimbun H+14 pasca bencana. "Kami imbau kepada para warga untuk tidak melakukan pencarian korban," ujar Sutopo.
Jumlah Korban