BI Kaji 12 Rekomendasi IMF untuk Susun Aturan Fintech

Desy Setyowati
13 Oktober 2018, 08:46
Bali Fintech Agenda
Katadata/Arief Kamaludin
Suasana seminar “The Bali Fintech Agenda” dirangkaian Pertemuan Tahunan IMF-World Bank Group 2018, di Nusa Dua,Bali, Kamis, (11/10).

Sidang Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF)-Bank Dunia menghasilkan 12 prinsip kebijakan di bidang teknologi finansial atau financial technology (fintech). Bank Indonesia (BI) bakal mengkaji selusin prinsip tersebut dan menggunakannya sebagai dasar perumusan kebijakan terkait fintech.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko menjelaskan, kebijakan itu nantinya akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga (K/L). "Perlu koordinasi dan harmonisasi antar K/L. Akan ada kerja sama antar negara (juga), tetapi masih dipelajari," kata dia kepada Katadata.co.id di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Jumat (12/10).

Ia juga menyampaikan, sebagian dari 12 prinsip tersebut sudah diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Misalnya, regulatory sandbox yang dimiliki BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memenuhi prinsip regulasi terkait fintech yang bersifat akomodatif. BI dan OJK juga merilis aturan terkait fintech untuk hal menjaga stabilitas sistem keuangan.

BI juga akan mempelajari prinsip-prinsip lainnya. "Sebelum menjadi kebijakan kan ada proses dulu. Kalau bagus untuk mendorong perekonomian dan industri, ya kenapa tidak (diterapkan)," kata Onny.

(Baca: Di Forum IMF, Jokowi Promosikan Kebijakan yang Ramah Ekonomi Digital)

Di lain kesempatan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech (Aftech) Adrian Gunadi menjelaskan, selusin pokok bahasan ini bakal menjadi acuan bagi seluruh fintech di dunia. “Tetapi implementasinya harus disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan pasar di masing-masing negara,” kata dia.

Membuat standar bagi fintech di seluruh dunia bukanlah hal mudah. Sebab, setiap negara memiliki kebijakan masing-masing. Namun, Aftech memandang perlu adanya standar bagi fintech khususnya dalam hal Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Selain itu, instansinya tengah mengkaji standardisasi besaran bunga fintech. Hal ini penting karena pada poin pertama prinsip tersebut menyebutkan bahwa fintech harus memenuhi janjinya untuk berperan mengatasi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Meski demikian, Adrian belum mau menyampaikan besaran bunga yang menjadi acuan bagi fintech.

Untuk merealisasikan standardisasi ini, Aftech akan mengumpulkan data besaran bunga di masing-masing fintech lending dalam satu situs sehingga masyarakat akan mudah membandingkannya. "Harapannya satu hingga dua bulan ke depan masyarakat bisa lihat secara realtime di situs Aftech," ujarnya.

(Baca: Fintech Lending Diklaim Sumbang Rp 26 Triliun ke PDB Indonesia)

Reporter: Desy Setyowati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...