Kebijakan Pajak Jual Minyak ke Pertamina Tunggu Keputusan Kemenkeu

Image title
16 Oktober 2018, 21:31
Sumur Minyak
Chevron

Kebijakan pajak untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang menjual produksi minyak kepada PT Pertamina (Persero) masih belum ditetapkan. Alasannya, karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Direktur Jendral Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Amien Sunaryadi sudah mengirimkan surat ke Menteri Keuangan mengenai kebijakan pajak tersebut. “Masih menunggu jawaban," kata dia, di Jakarta, Selasa (16/10).

Salah satu, alternatif yang diusulkan adalah pajak final untuk KKKS. Pajak final merupakan pajak yang dikenakan langsung saat wajib pajak (WP) menerima penghasilan.

Sebelumnya, ada tiga opsi penyelesaian pajak penjualan minyak bagian kontraktor ke Pertamina. Opsi pertama yang diusulkan adalah pembebasan pajak bagi kontraktor yang menjual minyaknya ke Pertamina.

Opsi kedua adalah dengan menyamakan besaran pajak antara minyak yang dijual ke dalam negeri dan ekspor. Ini nanti akan dibuatkan aturan baru. Dengan skema ini, ada penghematan kedua belah pihak.

Pilihan ketiga adalah badan usaha tetap dikenakan pajak, tapi dimasukkan dalam harga jual minyak yang ditetapkan. Jadi, misalnya, harga pasarnya US$ 1 per barel. Namun, ketika dijual ke Pertamina menjadi US$ 1 per barel + 44% pajak.

(Baca: Tiga Opsi Penyelesaian Pajak Penjualan Minyak Kontraktor ke Pertamina)

Menurut Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, hingga kini kontraktor belum bisa menjual minyak langsung ke Pertamina karena dikenakan pajak. “Kalau sekarang itu kontraktornya masih dikenakan pajak. Namun, kalau dia jual keluar kena pajak tidak? Enggak,” ujar dia di Jakarta, Senin (20/8).

Untuk itu, Arcandra berharap ada keringanan pajak kepada kontraktor yang menjual minyaknya ke Pertamina. Namun itu semua diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...