Pendiri Diputus Pailit, SariWangi Tetap Berproduksi di Bawah Unilever
Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung tak lantas menjadikan produksi teh merek Sariwangi seketika berhenti. Produk teh SariWangi akan tetap diproduksi di bawah kendali PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) sebagai pemegang merek tersebut sejak 1989.
Corporate Secretary Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso mengatakan SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever serta pemasok teh untuk memproduksi Sariwangi. Namun keduanya bukan bagian ataupun anak usaha PT Unilever Indonesia.
"Saat ini, Unilever sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan SAEA. Unilever tetap memproduksi teh SariWangi sehingga teh tersebut akan terus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia," kata Sancoyo kepada Katadata.co.id, Kamis (18/10).
(Baca: Unilever Lepas Bisnis Margarin dan Merek Blue Band Rp 2,9 Triliun)
Sariwangi didirikan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) pada 1962. Namun Sariwangi sebagai merek lokal Indonesia mulai diperkenalkan dan meluncur ke pasar dalam format teh celup pada 1973. Dinilai sukses, merek SariWangi kemudian dilirik dan diakuisisi PT Unilever Indonesia pada 1989.
Pasca akuisisi, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency tetap menjalankan usahanya di bidang perkebunan, perdagangan, produksi, dan pengemasan teh.
Namun, pada 2015 PT Sariwangi Agricultural Estate Agency bersama perusahaan afiliasinya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung dilanda kesulitan keuangan. Mengutip laman Kompas.com, keduanya disebut terjerat utang hingga Rp 1,5 triliun kepada sejumlah kreditur.
Keduanya juga disebut telah berupaya menempuh jalan damai dengan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada para kreditur. Namun, hingga tahun ini Sariwangi dan Maskapai Perkebunan Indorub tidak juga membayar kewajibannya.
(Baca : Beban Produksi Meningkat, Laba Kuartal I Unilever Turun 6,6%)
Hingga akhirnya Rabu (17/10), Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi PT Bank ICBC Indonesia terhadap Sariwangi Agricultural Estate Agency dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Dengan keputusan tersebut, Sariwangi dan Indorub resmi berstatus pailit.