Pendiri Diputus Pailit, SariWangi Tetap Berproduksi di Bawah Unilever
Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung tak lantas menjadikan produksi teh merek Sariwangi seketika berhenti. Produk teh SariWangi akan tetap diproduksi di bawah kendali PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) sebagai pemegang merek tersebut sejak 1989.
Corporate Secretary Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso mengatakan SAEA pernah menjadi rekanan usaha Unilever serta pemasok teh untuk memproduksi Sariwangi. Namun keduanya bukan bagian ataupun anak usaha PT Unilever Indonesia.
"Saat ini, Unilever sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan SAEA. Unilever tetap memproduksi teh SariWangi sehingga teh tersebut akan terus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia," kata Sancoyo kepada Katadata.co.id, Kamis (18/10).
(Baca: Unilever Lepas Bisnis Margarin dan Merek Blue Band Rp 2,9 Triliun)
Sariwangi didirikan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) pada 1962. Namun Sariwangi sebagai merek lokal Indonesia mulai diperkenalkan dan meluncur ke pasar dalam format teh celup pada 1973. Dinilai sukses, merek SariWangi kemudian dilirik dan diakuisisi PT Unilever Indonesia pada 1989.