Penyerapan B20 untuk PLN Belum Mencapai Target
Penyerapan Biodiesel berkadar 20% atau Program B20 PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) hingga kini belum mencapai target. Penyebabnya adalah pasokan dari Pertamina belum optimal.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Djoko Rahadrjo Abu Manan mengatakan target penyerapan Biodiesel 20 persen (B20) mulai 1 September 2018 hingga 13 Oktober mencapai 304.733 Kiloliter (KL). Namun, realisasinya hanya 142.246 KL.
Menurut Djoko, kendala penyerapan B20 untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) PLN itu bukan berasal dari internal. “Masalahnya di penyedia B20," kata dia, di Jakarta, Kamis (18/10).
Jadi, solusi dari permasalahan ini harus diselesaikan oleh Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai penyalur FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyalurkan B20. Dengan begitu target bisa tercapai.
Jika dirinci, dari 304.773 KL untuk Sumatra 87.444 KL, regional Jawa Bagian Barat 25 KL, regional Jawa Bagian Tengah 404 KL, regional Jawa Bagian Timur Bali dan Nusa Tengara 32.647 KL, regional Sulawesi 40.062 KL, regional Kalimantan 94.992 KL, regional Maluku & Papua 49.198 KL.
Sedangkan total realisasinya 142.254 KL atau 47 persen dari target. Regional Sumatera 57.765 KL atau 66 persen dari target. Regional Jawa Bagian Barat 419 KL atau 1661 persen, regional Jawa Bagian Tengah 3,737 KL atau 924 persen, regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusra 14,235 KL atau 44 persen, regional Sulawesi 13,080 KL atau 33 persen, regional Kalimantan 46,464 KL atau 49 persen, regional Maluku & Papua 6,547 atau 13 persen.
Pemerintah akan mengubah skema penyaluran minyak sawit (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ke PT Pertamina (Persero). Perubahan ini karena selama ini kebijakan pencampuran minyak sawit ke Solar dengan porsi 20 % atau Program B20 belum berjalan lancar.
Nantinya, badan usaha pemasok FAME tidak lagi mengirimkan ke semuar Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina yang berjumlah 112 buah. Namun, hanya beberapa lokasi saja yang akan dipasok. Kemudian, Pertamina yang akan menyalurkan ke tangki-tangki tersebut.
(Baca: Mulai Desember, Skema Penyaluran Bahan Baku B20 Diubah)
Skema itu akan dituangkan lewat peraturan dan berlaku mulai 1 Desember 2018. “Kami mengambil keputusan untuk penyederhanaan," kata Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, di Jakarta, Kamis (18/10).