BPK: Tak Ada Kerugian Negara dari Pemeriksaan Lingkungan Freeport
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut tidak ada kerugian negara atas hasil pemeriksaan lingkungan dari aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia. Ini merupakan laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas kontrak karya PT Freeport Indonesia tahun anggaran 2013 hingga 2015.
Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Laode Nusriadi mengatakan laporan itu merupakan hasil kajian tim riset jasa ekosistem Institut Pertanian Bogor bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan BPK. Dalam laporan itu, BPK tidak menyebut ada kerugian negara.
Laporan itu hanya menyebutkan ada perubahan ekosistem akibat kegiatan tambang. “Tidak ada istilah potensi merugikan,” kata dia di Jakarta, Senin (22/10).
Dalam laporan itu, BPK menyebut pengelolaan pertambangan mineral pada PT Freeport Indonesia belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, secara nilai bisa mencapai Rp 185 triliun.
Adapun, temuan tersebut di antaranya adalah kelebihan pembebanan biaya concentrate handling pada Freeport Indonesia selama periode 2013 hingga 2015. Hal itu menyebabkan kekurangan penerimaan royalti US$ 181.459,93.