BPK: Tak Ada Kerugian Negara dari Pemeriksaan Lingkungan Freeport

Ameidyo Daud Nasution
22 Oktober 2018, 19:06
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Area pengolahan mineral PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Papua.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut tidak ada kerugian negara atas hasil pemeriksaan lingkungan dari aktivitas pertambangan PT Freeport Indonesia. Ini merupakan laporan hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas kontrak karya PT Freeport Indonesia tahun anggaran 2013 hingga 2015.  

Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Laode Nusriadi mengatakan laporan itu merupakan hasil kajian tim riset jasa ekosistem Institut Pertanian Bogor bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dan BPK. Dalam laporan itu, BPK tidak menyebut ada kerugian negara.

Laporan itu hanya menyebutkan ada perubahan ekosistem akibat kegiatan tambang. “Tidak ada istilah potensi merugikan,” kata dia di Jakarta, Senin (22/10).

Dalam laporan itu, BPK menyebut pengelolaan pertambangan mineral pada PT Freeport Indonesia belum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, secara nilai bisa mencapai Rp 185 triliun.

Adapun, temuan tersebut di antaranya adalah kelebihan pembebanan biaya concentrate handling pada Freeport Indonesia selama periode 2013 hingga 2015. Hal itu menyebabkan kekurangan penerimaan royalti US$ 181.459,93.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...