Bawaslu Putuskan Videotron Jokowi-Ma'ruf Langgar Administrasi Pemilu

Dimas Jarot Bayu
26 Oktober 2018, 16:22
Bawaslu
Antara

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan penayangan iklan kampanye pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada sejumlah videotron di Ibu Kota melanggar administrasi Pemilu. Penayangan itu di lokasi yang dilarang untuk kampanye.

Bawaslu mendasarkan keputusannya Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019. Ada pun lokasi pemasangan iklan videotron itu di Jalan MH Thamrin, Taman Tugu Tani, Jalan Menteng Raya, dan Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Pusat.

Karena itu, Bawaslu, “memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya,” kata Ketua Majelis Sidang Muhammad Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10).

(Baca juga: Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Melaju Capres)

Keputusan Bawaslu berdasarkan pertimbangan bahwa iklan di sejumlah videotron memuat foto Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut dan slogan “Bersih, Merakyat, Kerja Nyata”. Hal itu telah memenuhi unsur citra diri sebagaimana tercantum dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 1 ayat 21 PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Lebih lanjut, Bawaslu menyebutkan iklan tersebut dipasang di area terlarang untuk kampanye di DKI Jakarta untuk Pemilu 2019. Hal ini disampaikan oleh pelapor perkara, yakni Sahroni. (Baca juga: Enggan Tanggapi Pelaporan ke Bawaslu, Sri Mulyani Bilang "Enough")

Keterangannya diperkuat oleh tiga saksi yang dihadirkan di persidangan. “Bahkan salah satu saksi merekam tayangan videotron melalui handphone milik pribadinya pada salah satu lokasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon nomor urut 01,” kata anggota Majelis Sidang Burhanuddin.

Hanya saja, Sahroni tidak mampu membuktikan dan mengungkap pelaku pemasangan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf. Para saksi yang dihadirkan pun tak mengetahui mengenai siapa yang menjadi pelaku pemasangan iklan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...