Bawaslu Hentikan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Prabowo Melaju Capres

Dimas Jarot Bayu
25 Oktober 2018, 19:40
Prabowo dan Amien Rais
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional Amien Rais (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penganiayaan anggota BPN Ratna Sarumpaet, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa (2/10).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan penanganan kasus kabar bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Keputusan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan, pada hari ini, Kamis (25/10).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan penghentian penanganan di lembaganya lantaran tak ditemukan unsur pelanggaran pemilu dari para terlapor, yakni Prabowo Subianto, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak, Hanum Rais, dan Rachel Maryam. “Itu rekomendasi Bawaslu secara resmi,” kata Bagja ketika dihubungi.

Advertisement

(Baca juga: Kubu Jokowi Ajukan Bukti ke Bawaslu atas Kebohongan Ratna Sarumpaet). 

Menurut dia, keputusan tersebut setelah Bawaslu memeriksa para pelapor. Hal senada disampaikan anggota lainnya, Ratna Dewi Pettalolo. Bawaslu mempelajari barang bukti yang dilampirkan mereka. Pemeriksaan juga melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan pelanggaran pemilu,” kata Ratna. Dengan demikian, Bawaslu tak akan melanjutkan perkara ini kepada proses penyidikan kepada para terlapor. Prabowo, salah satu yang dilaporkan, pun aman untuk melaju ke ajang Pilpres 2019.

Sebelumnya, terdapat tiga laporan terkait hoaks Ratna yang dilaporkan ke Bawaslu. Ketiga pelapor tersebut yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, relawan Pro Jokowi (Projo), serta Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Tim Kampanye membuat laporan karena Prabowo-Sandi dianggap melanggar kesepakatan kampanye damai dan anti hoaks. 

Sementara itu, GNR melayangkan laporan karena menilai kubu Prabowo-Sandi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Presidium GNR Muhammad Sayidi mengatakan Prabowo-Sandi menabrak Pasal 1 ayat 23; Pasal 5 ayat 1,2,3; Pasal 23 ayat 1 (e); serta Pasal 35 ayat 1 dan 4.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement