Pemerintah Tak Hadiri Undangan DPR, Pembahasan RUU Migas Mandek

Anggita Rezki Amelia
26 Oktober 2018, 19:45
minyak
Katadata

Pembahasan revisi Undang-undang minyak dan gas bumi (UU migas) hingga kini terhenti di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyusunan UU Migas ini terus tertunda dan tak pernah selesai meski masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2011.

Wakil Komisi VII DPR Ridwan Hisjam mengatakan harmonisasi draf RUU Migas di badan legislasi (Baleg) sudah selesai. Setelah harmonisasi, draf itu diserahkan ke Komisi VII untuk dibahas bersama pemerintah.

Komisi VII pun sudah mengundang sejumlah menteri untuk membahas UU Migas yang baru tersebut. Undangan tersebut dikirimkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Menteri Perindustrian dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) bulan lalu.

Namun, pihak pemerintah tak bisa menghadiri undangan tersebut. Menurut Ridwan, alasan pemerintah belum bisa hadir karena ada musibah gempa di Palu, Sulawesi Tengah.

Penyebab lainnya, pemerintah belum bisa memenuhi undangan itu karena sibuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan kabinet. Apalagi tahun depan menjadi masa akhir kabinet kerja Jokowi-JK setelah memimpin sejak 2014 lalu.

Ketika dikonfirmasi Katadata.co.id, pihak Kementerian ESDM belum menanggapi hal tersebut. Hingga berita diturunkan, pesan yang disampaikan ke Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial belum dibalas.  

Ridwan mengatakan Komisi VII akan memanggil lagi pemerintah untuk mengikuti pembahasan RUU Migas pada masa sidang kedua periode 2018-2019 yang dimulai pertengahan November mendatang. "Masa sidang kedua itu November pertengahan sampai Desember. Hanya tiga minggu itu. Jadi saya pikir akan sulit untuk selesai sampai menjadi UU," kata dia.

Menurut Ridwan, RUU Migas akan cepat selesai apabila pemerintah juga ikut andil membahas RUU tersebut bersama-sama DPR. Apalagi UU ini ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha Migas.

"Kalau pemerintah memang membutuhkan UU ini harus dipercepat karena banyak hal hal yang perlu dijalankan sehingga memberikan perlindungan hukum kepada pelaku migas. Bisa saja dipercepat, DPR siap saja," kata dia.

Untuk membahas draf tersebut, pemerintah harus menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) terkait RUU Migas. DIM tersebut penting untuk mengetahui masukan-masukan dari pemerintah terkait draf RUU Migas yang diinisiasi oleh DPR itu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...