Kemenkeu Siapkan Enam Kebijakan Perkecil Defisit BPJS Kesehatan

Rizky Alika
29 Oktober 2018, 22:15
BPJS kesehatan
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo optimistis beragam bauran kebijakan yang diterapkan Kementeriannya bakal banyak membantu dalam memperkecil defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Berdasarkan prognosis BPJS Kesehatan, defisit arus kas bisa mencapai Rp 16,58 triliun tahun ini, termasuk akumulasi defisit tahun lalu yang sebesar Rp 4,4 triliun.

"(Defisit berkurang) sekitar Rp 2,9 triliun. Bisa diturunkan dari bauran kebijakan Kemenkeu. Kalau ditambah bauran kebijakan Kementerian Kesehatan, ditotal tidak recehan," kata dia dalam rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/10). (Baca juga: Bola Salju Masalah Defisit Menahun BPJS Kesehatan)

Setidaknya ada enam bauran kebijakan dalam linkup Kemenkeu. Pertama, kebijakan mencegat tunggakan pemerintah daerah. Hal ini seiring pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

Dari kebijakan ini, dana masuk ke BPJS Kesehatan ditargetkan mencapai Rp 264 miliar sepanjang 2018. Adapun realisasi sampai dengan Oktober sebesar Rp 229,57 miliar. (Baca juga: Jokowi Beri Sinyal untuk Subsidi BPJS Kesehatan)

Kedua, kebijakan penggunaan paling sedikit 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna mendukung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara tidak langsung, seperti kegiatan promotif-preventif dan penyediaan atau perbaikan sarana fasilitas kesehatan. Kebijakan ini seiring pemberlakuan PMK 222 Tahun 2017 tentang Penggunaan DBH-CHT.

Penyaluran dana DBH CHT sampai dengan 18 Oktober 2018 mencapai Rp 2,22 triliun kepada 354 Daerah di 18 provinsi, sementara target sampai akhir tahun bertambah Rp 750 miliar. Pemanfaatan dana tersebut diharapkan bisa berkontribusi dalam menekan besarnya nominal klaim.  

Ketiga, kebijakan efisiensi dana operasional BPJS. Kebijakan ini seiring berlakunya PMK Nomor 209 Tahun 2017 tentang Dana Operasional BPJS Kesehatan. Kemenkeu memperhitungkan efisiensi bisa mencapai Rp 198 miliar.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...