Cukai Rokok Batal Naik, YLKI: Pemerintah Abaikan Perlindungan Konsumen

Image title
Oleh Ekarina
5 November 2018, 16:17
Rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyayangkan keputusan pemerintah terkait pembatalan kenaikan tarif cukai rokok pada 2019 sebagaimana yang diputuskan dalam Rapat Kabinet, Jumat (2/11). Pemerintah dinilai abai terhadap perlindungan konsumen. Pembatalan regulasi ini juga dianggap sebagai bentuk antiregulasi karena Undang-Undang (UU) cukai mengamanatkan kenaikan cukai rokok hingga 57%.

"Pada konteks perlindungan konsumen dan kesehatan, ini hal yang ironis dan paradoks," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan resmi (5/11).

YLKI menilai, pembatalan ini disebabkan oleh adanya intervensi kepentingan industri rokok, khususnya perusahaan besar terhadap pemerintah. Kebijakan pembatalan ini dinilai membuktikan bahwa pemerintah tidak mempunyai visi terhadap kesehatan publik. (Baca: Jokowi Batalkan Kenaikan Cukai Tahun 2019, Harga Rokok Tetap)

Akibatnya, produksi rokok meningkat dan makin terjangkau oleh anak-anak, remaja, dan rumah tangga miskin. Dengan begitu pemerintah dianggap telah menjerumuskan mereka dalam ketergantungan konsumsi rokok. 

"Pembatalan ini juga akan mengakibatkan kinerja BPJS Kesehatan akan semakin bleeding dari sisi finansial," ujar Tulus.

Menurutnya, 35% dari total populasi Indonesia adalah perokok. Adapun menjadi salah satu penyebab utama berbagai penyakit katastropik. Dan jenis penyakit ini pula salah satunya yang memberatkan kinerja finansial BPJS Kesehatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...