Petinggi Lippo Billy Sindoro Dua Kali Bertemu Bupati Neneng
Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro membenarkan dua kali menemui Bupati Bekasi (nonaktif ) Neneng Hasanah Yasin, tersangka kasus dugaan suap atas izin pengembangan Meikarta. Hal itu dia sampaikan setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (6/11) malam.
Menurut Billy, pertemuan pertama dilakukan usai Neneng melahirkan. Saat itu, Billy bersama rombongannya sedang di lokasi megaproyek Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dia pun memberikan selamat kepada Neneng dalam pertemuan berdurasi singkat tersebut.
Dalam kesempatan itu, dia hanya membicarakan hal-hal umum saja. “Tidak ada bicara bisnis, tidak ada bicara apa-apa yang lain, apalagi soal uang,” kata Billy seperti dikutip Antaranews.com. (Baca: Bupati Neneng Akui Bertemu Bos Lippo James Riady Bahas Proyek Meikarta).
Setelah momen tersebut, Billy kembali menemui Neneng di salah satu hotel. Menurut Billy, pertemuan itu untuk melihat respons Neneng terkait usulan pembukaan rumah sakit kecil di Kabupaten Bekasi.
Pembukaan rumah sakit kecil ini sebagai program corporate social responsibility (CSR) Grup Lippo. Kali ini, kata Billy, waktu bertatap muka juga cukup singkat, hanya berlangsung sekitar 10-15 menit. “Tidak ada bicara lain, apalagi bicara uang. Kecuali bicara yang saya sebutkan tadi,” ujar Billy.
Sebelumnya, CEO Lippo Group James Riady juga mengakui pernah bertemu Neneng yang dilakukan akhir 2017. Dia pun menemui Neneng setelah melahirkan anaknya di Lippo Cikarang. Karenanya, dalam pertemuan tersebut hanya mengucapkan selamat kepada Neneng, tak ada pembicaraan lain.
“Tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apapun dengan beliau. Itu yang sudah saya berikan pernyataan,” kata James. (Baca: Dicecar 59 Pertanyaan, James Riady Benarkan Pernah Temui Bupati Neneng).
Neneng sendiri mengakui pernah bertemu James, namun tidak membahas hal-hal yang spesifik, hanya membicarakan hal umum. Ketika ditanyai apakah pertemuan tersebut terkait dengan megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Neneng hanya mengangguk. Dia lantas memasuki mobil tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Neneng Hasanah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Dari pihak swasta ada Direktur Operasional Grup Lippo Billy Sindoro, dua orang konsultan Grup Lippo bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta satu pegawai Grup Lippo bernama Henry Jasmen. (Baca juga: Dekonsolidasi Meikarta, Aset Lippo Cikarang Turun Rp 3 Triliun).
Billy, Taryudi, Fitra, serta Henry diduga menyuap Neneng dan empat anak buahnya senilai Rp 7 miliar dari total komitmen fee Rp 13 miliar. Suap diduga diberikan untuk memuluskan berbagai perizinan pada fase pertama proyek Meikarta.
Setidaknya terdapat tiga fase terkait izin yang sedang diurus untuk proyek seluas 774 hektare tersebut. Fase pertama proyek Meikarta diperkirakan untuk luasan 84,6 hektare. Fase kedua seluas 252 hektare. Sementara fase terakhir terhampar 101,5 hektare.