Penandatanganan Jual Beli Listrik PLTS Cirata Mundur Lagi

Image title
8 November 2018, 21:56
Panel surya EBT
Katadata | Arief Kamaludin

Penandatanganan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Cirata di Jawa Barat mundur lagi dari target sejak tahun 2017. Kemungkinan, penandatanganannya tidak bisa terealisasi tahun ini.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan penandatanganan jual beli listrik belum bisa terlaksana karena masih ada beberapa kendala. “Kemungkinan tahun ini tidak PPA, tahun depan Insyaallah,” ujar dia di Jakarta, Kamis (8/11).

Salah satu penyebabnya adalah masalah admintrasi kontrak dengan Masdar, yang menjadi mitra anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yakni PT Pembangkitan Jawa Bali. PLN harus berhati-hati dalam menyusun kontrak karena ini tergolong penunjukan langsung.

Di sisi lain, Masdar yang menjadi mitra juga meminta waktu untuk membahas proyek. Meski begitu, menurut Arcandra, ada tenggat waktu untuk membicarakan masalah tersebut. Dalam beberapa bulan sudah harus ada daftar hal yang harus dikerjakan PLN.

Sementara itu, kontrak jual beli listrik (PPA) juga belum mencapai kata sepakat. “Pemerintah targetkan deadline PLN dan Masdar untuk contract strategy secepatnya,” ujar Arcandra.

PLTS Cirata merupakan PLTS terapung pertama di Indonesia ini akan dibangun dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibangun 50 MW, rencananya pembangkit tahap pertama akan selesai dan beroperasi pada kuartal II 2019. Lalu untuk tahap kedua hingga tahap ke empat akan dibangun dengan total 150 MW dan rencananya akan beroperasi pada 2020.

Proyek tersebut ini ditaksir membutuhkan dana US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,05 triliun. Proyek yang dikembangkan adalah Floating Photovoltaic Solar Power Plant dengan kapasitas 200 MW di waduk Cirata milik PT PJB.

(Baca: Jual-Beli Listrik PLTS Terapung Pertama di Indonesia Diteken November)

Pendanaan proyek ini nantinya 70% berasal dari dua perusahaan itu. Sementara sisanya bisa melalui pinjaman. Adapun hak kepemilikan pada proyek tersebut nantinya sebesar 51% dimiliki oleh PJB dan sisanya Masdar.

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...