Kontrak Jual Beli Listrik PLTS Terapung Cirata Tertunda Hingga 2018

Anggita Rezki Amelia
28 November 2017, 18:12
Surya EBT
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi panel surya

Penandatanganan kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Cirata di Jawa Barat tertunda hingga tahun depan. Alasannya, PT Pembangkitan Jawa Bali dan Masdar selaku pengelola proyek masih belum menentukan skema pendanaan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan 70% pendanaan proyek nantinya berasal dari dua perusahaan itu. Sementara sisanya bisa melalui pinjaman. Adapun hak kepemilikan pada proyek tersebut nantinya sebesar 51% dimiliki oleh PJB dan sisanya Masdar.

Seharusnya penandatanganan kontrak jual beli listrik proyek itu ditargetkan bisa berlangsung bulan ini. Namun batal. "Semoga (tahun depan PPA). Ini perlu dipertajam lagi baik itu dari sisi financial modeling-nya," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (28/11).

Proyek tersebut ini ditaksir membutuhkan dana US$ 300 juta atau sekitar Rp 4,05 triliun. Proyek yang dikembangkan adalah Floating Photovoltaic Solar Power Plant dengan kapasitas 200 MW di waduk Cirata milik PT PJB.

Alhasil, untuk mempercepat proyek tersebut, PJB dan Masdar pun telah menandatangani  perjanjian pembangunan proyek atau Project Development Agreement PLTS Terapung di Waduk Cirata Jawa Barat. Penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman  (MoU) antara PT PJB dan Masdar tanggal 16 Juli 2017 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab lalu.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. Hadir juga Duta Besar Persatuan Emirat Arab untuk Indonesia, Mohamed Abdulla Mohammed Bin Mutleq Alghafli.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...