Pelajaran Kesadaran Pajak Masuk Kurikulum SD Hingga Universitas

Rizky Alika
9 November 2018, 13:07
Gedung Dirjen Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat. Salah satu strateginya dengan menyisipkan pelajaran kesadaran pajak di sekolah dan perguruan tinggi.

Pelajaran kesadaran pajak direncanakan masuk dalam kurikulum Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), selain masuk dalam materi mata kuliah umum di pendidikan tinggi. Adapun, edukasi kesadaran pajak telah masuk dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) oleh dosen di pendidikan tinggi mulai 2017.

"(Pelajaran kesadaran pajak) masuk dalam mata kuliah wajib Umum pendidikan tinggi, yaitu Pendidikan Agama, Pancasila, Kewaarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (11/9).

(Baca juga: Data Keuangan Nasabah Jadi Andalan Buat Capai Target Pajak 2019)

Selain lewat nota kesepahaman, ada juga perluasan perjanjian kerja sama pendidikan pajak dengan Universitas Terbuka, Pusat Data dan Informasi Ilmiah LIPI, serta Direktorat Jenderal Pengembangan Riset dan Teknologi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Salah satu implementasi dari kerja sama tersebut yaitu kegiatan Pajak Bertutur yang dilaksanakan serentak oleh unit kerja Ditjen Pajak di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan tersebut, petugas pajak melakukan sosialisasi langsung di sekolah kepada peserta didik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...