Serahkan Lahan Hutan ke Masyarakat, Jokowi: Tanam yang Menguntungkan

Ameidyo Daud Nasution
12 November 2018, 07:41
Seritikat Tanah
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Warga menunjukkan sertifikat tanah yang baru diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Balai Kota Tasikmalaya, Jumat (9/6).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sertifikat perhutanan sosial seluas 8.617 hektare untuk 5.459 Kepala Keluarga di Jawa Barat. Jokowi meminta masyarakat memanfaatkan lahan yang diberikan izin kelolanya selama 35 tahun itu ditanami tanaman produktif.

Presiden menyerahkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 unit Surat Keputusan (SK) dengan total luas 2.943 hektare kepada 2.252 Kepala Keluarga (KK). Selain itu SK dikeluarkan dalam bentuk skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin) sebanyak 23 unit dengan luasan 23 unit dengan luas 5.674 hektare bagi 5.459 KK. Penyerahan berlangsung di Taman Hutan Rakyat (Tahura), Bandung.

"Kalau mau tanam dihitung mana yang menguntungkan dan punya harga jual baik," kata Jokowi di Bandung, Minggu (11/10). Secara khusus, Jokowi mengingatkan masyarakat Jawa Barat agar menanam tumbuhan produksi yang cocok dengan iklim, seperti kopi dan hortikultura.

(Baca: Jokowi Minta Bantuan Anies Selesaikan Sertifikat Tanah DKI Jakarta)

Sertifikat langsung diberikan Jokowi dengan 12 perwakilan penerima. Jokowi mengatakan, saat ini ada potensi 160 ribu lahan hutan sosial di Jawa Barat yang dapat diberikan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, Jokowi memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya hingga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil agar mempercepat verifikasi lahan. "Karena (total lahan) yang baru diberikan di sini (Jawa Barat) baru 10.100 hektare, masih sedikit," kata Jokowi.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan realisasi Perhutanan Sosial hingga November 2018 baru mencapai 2,1 juta hektare atau 16,8 persen dari total target pemerintah sebesar 12,7 hektare. Untuk mengejar capaian tersebut maka langkah akselerasi seperti penyederhanaan prosedur, penguatan pendampingan serta kelembagaan dan kemitraan akan dilakukan. Selain itu, pemerintah juga akan membangun sistem monitoring dan evaluasi.

Selain akses pengelolaan lahan hutan selama 35 tahun, masyarakat juga bisa mendapat insentif seperti permodalan, akses ke pasar, serta pendampingan dengan model pengelolaan klaster. Dengan klaster maka lahan hutan dikelola berkelompok dan bertujuan meningkatkan skala ekonomi. "Jadi mengkorporasikan kerja sama kelompok agar skala ekonomi, pemilihan tanah dan pasca panen lebih baik," kata Darmin.

(Baca: Pesan Politik Jokowi Saat Penyerahan Sertifikat Lahan)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...