Digugat First Media, Kominfo Minta Bantuan Kejaksaan Agung

Desy Setyowati
13 November 2018, 20:13
Rudiantara
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menkominfo Rudiantara

PT First Media Tbk menggugat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perihal tunggakan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP). Kominfo pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan, perusahaan penyedia jasa internet di bawah naungan Lippo Group, yakni PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) menunggak BHP sejak 2016. Oleh karenanya, Kominfo memberikan surat peringatan agar keduanya membayar BPH berikut dendanya maksimal pada 17 November nanti.

"Kalau kamu menagih (tunggakan), terus dituntut bagaimana perasaannya," kata Rudiantara di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11). "Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara yang tentunya bisa mewakili kami di proses persidangan termasuk memberikan legal advisory."

Dengan begitu, apabila kedua perusahaan tersebut belum juga membayar hingga batas waktu, maka Kominfo akan mencabut izin penggunaan spektrum frekuensi radionya. Namun, Rudiantara juga meminta ada upaya dari kedua perusahaan supaya pelanggan tidak dirugikan. "Itu (urusan) bisnis korporasi dan pelanggan," ujarnya.

(Baca juga: Izin First Media dan Bolt Terancam Dicabut karena Tunggakan Frekuensi)

Berdasarkan data Kementerian Kominfo, First Media menunggak BHP pada 2016 dan 2017. Alhasil, First Media harus membayar BHP berikut denda senilai Rp 364,84 miliar. Begitu pun Bolt yang menunggak selama dua tahun sehingga harus membayar Rp 343,58 miliar. Selain mereka, PT Jasnita Telekomindo belum membayar tunggakan selama dua tahun senilai Rp 2,2 miliar.

Ia juga memastikan, tidak ada tebang pilih terkait kebijakan. Kendati pendiri PT Jasnita Telekomindo merupakan pejabat di Kominfo, ia akan tetap mencabut izin perusahaan tersebut apabila belum membayar BHP dan dendanya hingga batas waktu. "Kami tidak beda-bedakan siapapun," katanya.

Adapun First Media dan Bolt menuntut supaya pengenaan sanksi dibatalkan. Mereka juga meminta agar diberi perpanjangan waktu untuk membayar tunggakan hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan atau kesepakatan bersama antara First Media dan Kementerian Kominfo. Hanya, hingga saat ini belum ada tanggapan lebih lanjut dari First Media terkait gugatan tersebut. 

(Baca juga: Belitan Utang yang Mengancam Perusahaan Internet Grup Lippo)

Selain tunggakan frekuensi, Perusahaan penyedia jasa internet milik Grup Lippo, PT Internux, juga menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini dalam tahap akhir persidangan.

PT Internux yang merupakan produsen modem Bolt, menghadapi gugatan PKPU dengan total tagihan Rp 4,69 triliun dari 283 kreditur. Rinciannya, sebesar Rp 226 miliar dari 2 kreditur separatis (berjaminan) dan 281 kreditur konruen (tidak berjaminan) senilai Rp 4,47 triliun. Sementara PT First Media, induk perusahaan Bolt, menyebut total utang Internux hanya Rp 4,26 triliun.

Hakim batal membacakan lantaran hingga saat ini belum adanya kesepakatan dari PT Internux terkait fee pengurus PKPU. "Ditunda sampai besok," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...