Berakhir Damai, Produsen Modem Bolt Lolos Pailit

Dimas Jarot Bayu
14 November 2018, 17:35
Ponsel internet
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi penggunaan paket internet.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) produsen modem Bolt, PT Internux berakhir dengan perdamaian (homologasi). Dengan demikian, perusahaan yang terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut, terlepas dari jeratan pailit dengan utang Rp 4,69 triliun.

"Mengadili, menyatakan sah dan mengikat secara hukum tentang perjajian perdamaian antara PT Internux sebagai debitor dan para kreditornya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/11).

(Baca juga: Perusahaan Internet Grup Lippo Berpotensi Pailit)

Kohar mengatakan, homologasi dicapai karena rencana perjanjian perdamaian telah disepakati oleh PT Internux dan para kreditornya melalui voting pada 30 Oktober 2018 lalu. Menurut Kohar, hakim pengawas telah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa rencana perjanjian perdamaian telah sesuai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Para debitor dan kreditor pun telah membenarkan laporan yang disampaikan oleh hakim pengawas. Alhasil, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat wajib mengabulkan rencana perdamaian tersebut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...