Perusahaan Internet Grup Lippo Berpotensi Pailit

Dimas Jarot Bayu
13 November 2018, 17:08
Bolt
Bolt
Bolt merayakan pencapaian 3 juta pelanggan pada Juni 2017 lalu.

Perusahaan penyedia jasa internet milik Grup Lippo, PT Internux, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini dalam tahap akhir persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat batal memutuskan putusan gugatan PKPU tersebut hari ini.

PT Internux yang merupakan produsen modem Bolt, menghadapi gugatan PKPU dengan total tagihan Rp 4,69 triliun dari 283 kreditur. Rinciannya, sebesar Rp 226 miliar dari 2 kreditur separatis (berjaminan) dan 281 kreditur konruen (tidak berjaminan) senilai Rp 4,47 triliun. Sementara PT First Media, induk perusahaan Bolt, menyebut total utang Internux hanya Rp 4,26 triliun.

Advertisement

 Hakim batal membacakan lantaran hingga saat ini belum adanya kesepakatan dari PT Internux terkait fee pengurus PKPU. "Ditunda sampai besok," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

(Baca juga: Belitan Utang yang Mengancam Perusahaan Internet Grup Lippo)

Kohar memberikan waktu satu hari bagi PT Internux dan pengurus PKPU untuk menyelesaikan masalah fee tersebut. Kedua pihak, lanjut Kohar, harus menandatangani surat kesepakatan tersebut.

Kohar pun meminta agar surat kesepakatan fee pengurus PKPU dapat diberikan kepada majelis hakim pada Rabu (13/11) pagi. Jika hal tersebut tidak dilakukan, Kohar mewanti-wanti PT Internux berpotensi pailit.

Sebab, pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian jika pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin. Pengadilan juga wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian jika imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 285 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Akibatnya sudah dijelaskan," kata Kohar.

(Baca: Beban Berat Grup Lippo Menanggung Biaya Iklan Meikarta)

Pengurus PKPU Tommy Sugih juga menyebut jika nilai fee mereka tidak disepakati, maka pengadilan bisa membatalkan kesepakatan perdamaian. Putusan, lanjut Tommy, harus dibacakan besok sebab sudah pernah ditunda pada 31 Oktober 2018.

Pengadilan hanya memiliki waktu 14 hari untuk memberikan putusan setelah ditunda. "Sudah tidak bisa ditunda lagi. Sudah disampaikan kalau tidak setuju ya pailit," kata Tommy.

Menurut Tommy, fee yang ditawarkan oleh pengurus PKPU sebenarnya lebih kecil dibandingkan besaran yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2016.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa imbalan bagi pengurus dibebankan kepada debitur dengan ketentuan paling banyak 6% dari nilai utang yang harus dibayarkan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement