BPJS Butuh 4 Tahun untuk Memeratakan Perlindungan Pekerja Sosial
BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memperkirakan butuh waktu sekitar empat tahun untuk pemerataan akses perlindungan bagi volunteer di Indonesia. Relawan yang hendak dijangkau tidak hanya di bidang kemanusiaan tetapi juga sosial, pendidikan, dan lingkungan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, relawan termasuk bidang pekerjaan bukan penerima upah (BPU). Mereka dinilai sebagai tenaga kerja yang rentan mengalami berbagai risiko pekerjaan maupun sosial.
"Relawan benar-benar membutuhkan jaminan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sosialnya. Kami bekerja sama dengan organisasi filantropi di Indonesia. Nota kesepahaman sudah dilakukan sejak 2016," ujarnya di sela Filantropi Indonesia Festival 2018, Jakarta, Kamis (15/11).
(Baca juga: Menaker Sebut Tren Pengangguran Turun tapi Belum Sesuai Harapan)
Menurut Agus, pekerja dan relawan organisasi filantropi memiliki risiko tinggi. Pasalnya, mereka harus bepergian dan beraktivitas di tempat remote dan berbahaya, seperti daerah konflik, bencana alam, serta pedalaman.
Risiko kematian kerap mengintai aktivitas mereka. Para relawan tersebut, imbuhnya, tak jarang kembali dalam keadaan tak sempurna, cacat, bahkan meninggal dunia.
Dalam memberikan perlindungan ketenagakerjaan, BPJS-TK melibatkan organisasi filantropi. "Kami mengajak anggota filantropi di Indonesia berpartisipasi memberikan perlindungan kepada aktivis kemanusiaan, sosial dan lingkungan," ujar Agus.
Sementara itu, Teguh Purwanto selaku Deputi Direktur BPJS-TK Wilayah Banten menyatakan bahwa relawan yang sudah dilindungi BPJS baru sekitar 1.500 orang. Angka ini terbilang sedikit mengingat jumlah totalnya secara nasional mencapai 2,5 juta jiwa.
"Untuk menjangkau semua relawan butuh tiga hingga empat tahun, karena mengedukasi yayasan dan para relawan itu butuh waktu. Tantangan lain, karena relawan banyak bertugas di daerah remote," ucapnya.
(Baca juga: Bonus Demografi, Indonesia Butuh Lebih Banyak Pebisnis Kreatif)
BPJS-TK berharap program perlindungan tenaga kerja dapat melindungi seluruh pekerja sosial, termasuk relawan dan pekerja difabilitas. Proteksi yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (KJm).
Nominal perlindungan yang dapat diberikan disesuaikan dengan kategori pekerja, apakah yang bersangkutan adalah penerima upah atau bukan penerima upah. Nilai iuran juga bervariasi mulai dari Rp 16.800 - Rp 20.800 per bulan.