BPJS Butuh 4 Tahun untuk Memeratakan Perlindungan Pekerja Sosial
BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memperkirakan butuh waktu sekitar empat tahun untuk pemerataan akses perlindungan bagi volunteer di Indonesia. Relawan yang hendak dijangkau tidak hanya di bidang kemanusiaan tetapi juga sosial, pendidikan, dan lingkungan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, relawan termasuk bidang pekerjaan bukan penerima upah (BPU). Mereka dinilai sebagai tenaga kerja yang rentan mengalami berbagai risiko pekerjaan maupun sosial.
"Relawan benar-benar membutuhkan jaminan perlindungan dalam pelaksanaan tugas sosialnya. Kami bekerja sama dengan organisasi filantropi di Indonesia. Nota kesepahaman sudah dilakukan sejak 2016," ujarnya di sela Filantropi Indonesia Festival 2018, Jakarta, Kamis (15/11).
(Baca juga: Menaker Sebut Tren Pengangguran Turun tapi Belum Sesuai Harapan)
Menurut Agus, pekerja dan relawan organisasi filantropi memiliki risiko tinggi. Pasalnya, mereka harus bepergian dan beraktivitas di tempat remote dan berbahaya, seperti daerah konflik, bencana alam, serta pedalaman.
Risiko kematian kerap mengintai aktivitas mereka. Para relawan tersebut, imbuhnya, tak jarang kembali dalam keadaan tak sempurna, cacat, bahkan meninggal dunia.