Usai Pemeriksaan Century, Boediono Persilakan KPK untuk Menjelaskan

Dimas Jarot Bayu
15 November 2018, 15:14
Mantan Wakil Presiden Boediono
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mantan Wakil Presiden Boediono memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Wakil Presiden RI periode 2009-2014 sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/11). Komisi antirasuah meminta keterangannya sebagai saksi terkait kasus korupsi dana tangana atau bailout Bank Century. 

Usai diperiksa sekitar 3,5 jam, Boediono irit bicara. Dia enggan berkomentar lebih lanjut atas hasil pemeriksaan hari ini. “Saya tidak akan memberikan statement, karena saya percaya nanti lebih baik KPK yang memberikannya,” kata Boediono di Gedung KPK, Jakarta.

Advertisement

Sebelumnya, Boediono diperiksa sejak pukul 09.20 WIB. Menggunakan batik ungu, dia lantas keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB.

Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Boediono masih terkait fakta-fakta dalam persidangan. Hal itu terutama menyangkut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya.

Hanya saja, Febri tidak menjelaskan lebih jauh apa yang ditelusuri dari Boediono. “Permintaan keterangan terkait Century,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 21 orang berasal dari Bank Indonesia, kementerian, hingga swasta dalam kasus Century. Mereka yang telah diperiksa di antaranya eks Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018).

KPK dalam beberapa pekan ke depan akan memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan mengenai kasus serupa. Penyelidikan kasus ini kembali dilakukan setelah KPK mendapatkan hasil kajian terkait korupsi Bank Century pada Mei 2018.

Kajian ini menyangkut pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century yang telah dibahas di tingkat pimpinan KPK. Selanjutnya, KPK bakal menyelidiki terutama terkait proses merger dan pemberian FPJP terhadap Bank Century.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement