Pemerintah Belum Satu Suara, Baru 26 Sektor Usaha Dibuka 100% ke Asing

Ameidyo Daud Nasution
16 November 2018, 22:24
20140526-01-valuta-asing.jpg
KATADATA/

Berdasarkan materi publikasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebanyak 54 bidang usaha bakal dikeluarkan dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Ini artinya, investor asing bisa masuk 100% ke bisnis di bidang-bidang tersebut. Namun, informasi yang diperoleh Katadata.co,id, baru 26 di antaranya yang sudah disepakati oleh kementerian teknis untuk keluar dari DNI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution membenarkan masih ada bidang usaha yang belum disepakati untuk keluar dari DNI. “Sudah dibahas, bahwa masih ada yang (belum sepakat), mungkin satu dua yang ‘Alah jangan dulu’ itu biasa,” kata dia usai Konferensi Pers peluncuran paket kebijakan ekonomi terbaru di Istana Presiden, Jumat (16/11).

Menurut dia, bila tidak juga ada kesepakatan dengan kementerian terkait, maka pihaknya bisa memberikan opsi untuk diputus dalam rapat terbatas (Ratas) dengan Presiden Joko Widodo. “Kami bisa bilang ‘mau diputuskan di sini atau di rapat dengan Presiden?’ Nah,” ujarnya.

(Baca juga: Ini Skema Lengkap Tax Holiday dalam Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru)

Adapun selama ini, investor asing disebut hanya bisa menguasai 20% sampai 67% bisnis pada puluhan bidang tersebut. "Mungkin dulunya hanya 20, 30, 49, dan 67%," kata Darmin. Dikeluarkannya bidang-bidang tersebut dari DNI diharapkan bisa memacu realisasi investasi asing yang terpantau anjlok pada kuartal III lalu.

Dalam Konferensi Pers, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady sempat menjelaskan beberapa bidang yang bakal dibuka penuh untuk investor asing yaitu terkait susu (dairy), pengeboran minyak dan gas (migas) lepas pantai, hingga perkayuan. "Ini agar lebih menarik," kata dia.

(Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi Dirilis Buat Tambal Defisit Transaksi Berjalan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...