Koalisi Save Nuril Ingin Amnesti, Jokowi Tawarkan Grasi

Ameidyo Daud Nasution
19 November 2018, 22:41
Save Nuril
ANTARA FOTO/Feny Selly
Peserta aksi menunjukkan poster dan kotak donasi pada aksi Tolak Eksekusi Baiq Nuril Maknun di Taman Kamabang Iwak Palembang, Minggu (18/11/2018). Aksi tersebut merupakan keprihatinan atas putusan kasasi Ibu Nuril Maknun korban pelecehan seksual yang diseret ke penjara dan diwajibkan membayar denda pada kasus rekaman suara konten asusila sebagai pelanggaran UU ITE.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kasus yang melanda Baiq Nuril Maqnun. Presiden meminta Nuril menyelesaikan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya terlebih dahulu. Jika langkah tersebut dinilai kurang adil, Nuril bisa mengajukan langkah hukum selanjutnya, yakni grasi.

Langkah hukum yang disarankan Jokowi ini berbeda dengan permintaan Koalisi Save Nuril yang menginginkan adanya amnesti. "Kalau sudah mengajukan grasi, itu bagian saya," kata Jokowi di Lamongan, Jawa Timur, seperti dikutip dari keterangan resmi Sekretariat Presiden, Senin (19/11).

Jokowi memberi dukungan kepada guru SMAN 7 Mataram tersebut dalam mencari keadilan. Di sisi lain, ia sebagai kepala pemerintahan tidak dapat mencampuri keputusan Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi MA, Nuril dinyatakan melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Saya tidak mungkin intervensi putusan tersebut," kata Jokowi.

Jokowi berharap, MA dapat memberikan putusan yang adil bagi Nuril dalam Peninjauan Kembali (PK) kasus ini. "Saya sangat mendukung Ibu Nuril dalam mencari keadilan," kata Jokowi.

(Baca: Datangi Istana, Koalisi Save Nuril Minta Jokowi Beri Amnesti)

Kasus Nuril bermula ketika ia merekam pembicaraannya dengan atasannya, yakni Kepala Sekolah SMA 7, yang dianggapnya bernada pelecehan secara asusila. Namun buntutnya, rekaman tersebar dan sang Kepsek melaporkan dirinya dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Koalisi Save Nuril pun menyerahkan petisi yang ditandatangani oleh 80.000 orang kepada Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Presiden (KSP).

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...