Hanya 7 Sektor Baru Dibuka untuk Asing, Puluhan Bidang Diperlonggar
Pemerintah akan membuka penuh tujuh bidang usaha baru bagi investor asing. Selama ini, bidang-bidang usaha tersebut masuk Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan ketentuan hanya bisa dimiliki 100% oleh investor domestik atau tertutup bagi asing.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan ketujuh bidang usaha yang dimaksud terkait jasa. "Sektor jasa bisa menjadi (komponen) dalam perhitungan ekspor (sehingga bisa mengurangi) untuk defisit neraca pembayaran," kata dia di Jakarta, Senin (19/11).
Tujuh bidang usaha yang dimaksud yakni jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dari pergudangan; jasa survei dengan tenaga atau tanpa merusak obyek (destructive / nondestructive testing); jasa survei kuantitas; jasa survei kualitas; jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku.
(Baca juga: Ini Skema Lengkap Tax Holiday dalam Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru)
Kemudian, jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar; persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralataannya; serta persewaan mesin lain dan peralatan yang tak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik).
Selain membuka tujuh bidang usaha baru bagi investor asing, pemerintah juga menghapus ketentuan batasan maksimal kepemilikan asing di 25 bidang usaha. Selama ini, bidang-bidang usaha tersebut masuk DNI sebagai bidang usaha yang terbuka bagi asing namun dengan syarat batasan kepemilikan yang beragam antara 49-95%.
25 bidang usaha yang terbuka 100% untuk asing:
Pariwisata
- Galeri Seni
- Galeri Pertunjukan Seni
Kehutanan
- Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
Perdagangan
- Jasa survei dan penelitian pasar
Perhubungan
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
- Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
Kominfo