54 Sektor Dikeluarkan dari DNI, Tak Semua Bisa Dimasuki Asing

Rizky Alika
19 November 2018, 22:15
Darmin Nasution
KATADATA | Arief Kamaludin

Pemerintah berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk di antaranya beberapa bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini artinya investor asing bisa masuk 100% dalam bisnis di bidang tersebut. Namun, investor asing dipastikan tidak akan masuk ke semua sektor tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan ada batasan minimal investasi asing yaitu Rp 10 miliar. Dengan begitu, investor asing tidak akan masuk ke bidang-bidang usaha yang membutuhkan modal di bawah itu. Pernyataan Darmin ini merespons kritik beberapa pihak atas revisi DNI.

"Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) itu hanya boleh paling sedikit Rp 10 miliar. (sektor UMKM yang dikeluarkan dari DNI) ini bukan kelas kegiatan yang modalnya Rp 10 miliar. Jangankan Rp 10 miliar, mungkin Rp 2 miliar pun kebanyakan," kata dia dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/10).

(Baca juga: Ini Skema Lengkap Tax Holiday dalam Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru)

Adapun ketentuan investasi minimal bagi asing tersebut sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Pada Pasal 12 ayat 3 dijelaskan bahwa PMA harus memenuhi total nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun menjelaskan alasan tiap bidang usaha dikeluarkan dari DNI. Menurut dia, ke-54 bidang usaha tersebut bisa dibagi dalam lima kelompok, sesuai alasannya dikeluarkan dari DNI.

Kelompok A berisi empat bidang usaha yang sebelumnya masuk dalam kelompok yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi (UMKM-K). Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka bidang usaha tersebut tidak lagi dicadangkan untuk UMKM-K. Namun, ia menjamin bahwa asing tidak akan masuk pada bidang usaha yang dimaksud.

Tujuan kebijakan ini, menurut dia, agar pelaku UMKM dapat melakukan investasi tanpa perlu perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Dulu dia wajib izin, sekarang UMKM dan siapapun boleh (investasi) tanpa perlu izin," kata Susiwijono. "Asing dijamin tidak bisa masuk ke sini.”

Kelompok B berisi satu bidang usaha yang sebelumnya, investasinya mensyaratkan kemitraan dengan badan usaha yang lebih besar. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka syarat kemitraan ini tidak berlaku lagi. Dengan begitu diharapkan bidang usaha tersebut bisa lebih berkembang.

Kelompok C berisi tujuh bidang usaha yang sebelumnya hanya bisa dimasuki oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100%. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Tujuan pembukaan bidang usaha ini adalah untuk meningkatkan ekspor di bidang jasa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pelebaran defisit transaksi berjalan.

(Baca juga: Sikap Pelaku Industri Migas Terbelah Soal Daftar Negatif Investasi)

Kelompok D berisi 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka PMA di bidang usaha yang dimaksud tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan begitu, diharapkan bidang usaha ini lebih berdaya tarik bagi investor asing.

Kelompok E berisi 25 bidang usaha yang sebelumnya kepemilikan PMA-nya di bawah 100%. Setelah dikeluarkan dari DNI, maka PMA bisa masuk 100%, begitu juga dengan PMDN dan UMKM. Kebijakan ini diambil lantaran investor asing belum optimal masuk ke 25 bidang usaha tersebut.

(Baca juga: BKPM Catat Realisasi Investasi Asing Kuartal III Anjlok 20%)

Adapun sebelumnya, Kemenko Perekonomian mengisyaratkan revisi DNI untuk memperbaiki neraca pembayaran Indonesia. Neraca pembayaran mencatat transaksi antara penduduk Indonesia dengan penduduk negara lain dalam waktu tertentu.

Neraca pembayaran mengalami defisit sejak kuartal II tahun ini. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antaran pasokan dan kebutuhan valuta asing (valas) dalam negeri. Kondisi ini menjadi alasan kurs rupiah tertekan.

Adapun defisit neraca pembayaran terjadi karena melebarnya defisit transaksi berjalan (ekspor impor barang dan jasa) dan menyusutnya surplus neraca transaksi modal dan finansial. Surplus neraca modal inilah yang dibidik pemerintah meningkat dengan membaiknya investasi asing setelah revisi DNI.

(Baca juga: Paket Kebijakan Ekonomi Dirilis Buat Tambal Defisit Transaksi Berjalan)

Selain buat memperbaiki neraca pembayaran, revisi DNI juga diharapkan bisa memacu pertumbuhan ekonomi.

Daftar 54 Bidang Usaha yang Dikeluarkan dari DNI:

Kelompok A

  1. Bidang usaha warung internet (warnet)
  2. Industri percetakan kain
  3. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian
  4. Industri kain rajut khususnya renda.

Kelompok B

  1. perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet

Kelompok C

  1. Jasa survei terhadap obyek-obyek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan (warehousing supervision)
  2. Jasa survei dengan atau tanpa merusak obyek (destructive/nondestructive testing)
  3. Jasa survei kuantitas (quantity survey)
  4. Jasa survei kualitas (quality survey)
  5. Jasa survei pengawasan (supervision survey) atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati.
  6. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
  7. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan, dan las listrik)

Kelompok D

  1. Industri alat Kesehatan, kelas B (Masker bedah, jarum suntik, pasien monitor, kondom, surgical gloves, cairan hemodialisa, PACS, surgical knives).
  2. Industri alat kesehatan; Kelas C (IV Catheter, X Ray, ECG, patient monitor, inplan orthopedy, contact lens, oxymeter, densitometer)
  3. Industri alat kesehatan kelas D (CT scan, MRI, catheter jatung, stent jantung, HIV test, pacemaker, dormal filler, ablation catheter)
  4. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
  5. Industri rokok kretek
  6. Industri rokok putih
  7. Industri rokok lainnya
  8. Industri bubur kertas dari kayu
  9. Industri siklamat dan sakarin
  10. Industri crumb rubber
  11. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 meter kubik per tahun
  12. Industri kayu veneer
  13. Industri kayu lapis
  14. Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
  15. Industri kayu serpih (wood chip)
  16. Industri pelet kayu
  17. Budidaya koral/karang hias

KELOMPOK E

  1. Galeri Seni
  2. Galeri Pertunjukan Seni
  3. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata dalam kawasan hutan
  4. Jasa survei dan penelitian pasar
  5. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan jurusan tertentu sektor Perhubungan
  6. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) sektor Perhubungan
  7. Jasa sistem komunikasi data sektor Kominfo
  8. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap sektor kominfo
  9. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak sektor Kominfo
  10. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content sektor Kominfo
  11. Pusat layanan informasi atau call center dan jasa nilai tambah telepon lainnya sektor Kominfo
  12. Jasa akses internet
  13. Jasa internet telepon untuk kepentingan publik
  14. Jasa interkoneksi internet (NAP), jasa multimedia lainnya
  15. Pelatihan kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja).
  16. Jasa konstruksi migas
  17. Jasa survei panas bumi
  18. Jasa pemboran migas di laut
  19. Jasa pemboran panas bumi
  20. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  21. Pembangkit listrik >10 mw
  22. Pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
  23. Industri farmasi obat jadi
  24. Fasilitas pelayanan akupuntur
  25. Pelayanan pest control/fumigasi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...