54 Sektor Dikeluarkan dari DNI, Tak Semua Bisa Dimasuki Asing

Rizky Alika
19 November 2018, 22:15
Darmin Nasution
KATADATA | Arief Kamaludin

Pemerintah berencana mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI), termasuk di antaranya beberapa bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini artinya investor asing bisa masuk 100% dalam bisnis di bidang tersebut. Namun, investor asing dipastikan tidak akan masuk ke semua sektor tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan ada batasan minimal investasi asing yaitu Rp 10 miliar. Dengan begitu, investor asing tidak akan masuk ke bidang-bidang usaha yang membutuhkan modal di bawah itu. Pernyataan Darmin ini merespons kritik beberapa pihak atas revisi DNI.

"Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) itu hanya boleh paling sedikit Rp 10 miliar. (sektor UMKM yang dikeluarkan dari DNI) ini bukan kelas kegiatan yang modalnya Rp 10 miliar. Jangankan Rp 10 miliar, mungkin Rp 2 miliar pun kebanyakan," kata dia dalam Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/10).

(Baca juga: Ini Skema Lengkap Tax Holiday dalam Paket Kebijakan Ekonomi Terbaru)

Adapun ketentuan investasi minimal bagi asing tersebut sesuai Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. Pada Pasal 12 ayat 3 dijelaskan bahwa PMA harus memenuhi total nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun menjelaskan alasan tiap bidang usaha dikeluarkan dari DNI. Menurut dia, ke-54 bidang usaha tersebut bisa dibagi dalam lima kelompok, sesuai alasannya dikeluarkan dari DNI.

Kelompok A berisi empat bidang usaha yang sebelumnya masuk dalam kelompok yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi (UMKM-K). Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka bidang usaha tersebut tidak lagi dicadangkan untuk UMKM-K. Namun, ia menjamin bahwa asing tidak akan masuk pada bidang usaha yang dimaksud.

Tujuan kebijakan ini, menurut dia, agar pelaku UMKM dapat melakukan investasi tanpa perlu perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Dulu dia wajib izin, sekarang UMKM dan siapapun boleh (investasi) tanpa perlu izin," kata Susiwijono. "Asing dijamin tidak bisa masuk ke sini.”

Kelompok B berisi satu bidang usaha yang sebelumnya, investasinya mensyaratkan kemitraan dengan badan usaha yang lebih besar. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka syarat kemitraan ini tidak berlaku lagi. Dengan begitu diharapkan bidang usaha tersebut bisa lebih berkembang.

Kelompok C berisi tujuh bidang usaha yang sebelumnya hanya bisa dimasuki oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 100%. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

Tujuan pembukaan bidang usaha ini adalah untuk meningkatkan ekspor di bidang jasa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pelebaran defisit transaksi berjalan.

(Baca juga: Sikap Pelaku Industri Migas Terbelah Soal Daftar Negatif Investasi)

Kelompok D berisi 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka PMA di bidang usaha yang dimaksud tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan begitu, diharapkan bidang usaha ini lebih berdaya tarik bagi investor asing.

Kelompok E berisi 25 bidang usaha yang sebelumnya kepemilikan PMA-nya di bawah 100%. Setelah dikeluarkan dari DNI, maka PMA bisa masuk 100%, begitu juga dengan PMDN dan UMKM. Kebijakan ini diambil lantaran investor asing belum optimal masuk ke 25 bidang usaha tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...