Kementerian ESDM Minta Pertamina dan Dua SPBU Asing Turunkan Harga BBM

Anggita Rezki Amelia
21 November 2018, 19:22
SPBU Shell
Arief Kamaludin (Katadata)

Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) akan memanggil pelaku usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Tujuannya untuk meminta badan usaha tersebut menurunkan harga BBM. Alasannya, harga minyak juga mengalami tren penurunan.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan badan usaha yang akan dipanggil di antaranya PT Pertamina (Persero), PT Shell Indonesia dan PT Total Indonesia. "Kalau harga minyak turun, harus turun," kata dia di Jakarta, Rabu (21/11).

Namun, besaran penurunan belum ditentukan. Kementerian ESDM masih menghitung berapa besaran penurunan harga BBM nonsubsidi.

Mengacu Bloomberg, Rabu (21/11), harga minyak jenis Brent sebesar US$ 63,49 per barel untuk kontrak Januari 2019. Sementara harga West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak Januari 2019 sebesar US$ 54,32 per barel.

Sementara itu awal bulan ini, sejumlah badan usaha menaikkan harga BBM nonsubsidinya. Mereka adalah Total dan PT Vivo Energy Indonesia. Keduanya resmi menaikkan harga BBM terhitung 2 November 2018.

Berdasarkan keterangan resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), tiga dari empat produk BBM milik Total, yakni Performance 92, Diesel, dan Performance 90 mengalami kenaikan harga dengan variasi kenaikan mulai dari Rp 150 hingga 300 per liter. Sementara Performance 95 mengalami penurunan harga.

Harga performance 92 naik menjadi Rp 11.050 per liter dari sebelumnya Rp 10.900 per liter. Harga Diesel naik 200 menjadi Rp 12.250 per liter. Adapun, harga Performance 90 naik 3% menjadi Rp 10.250 per liter. Performance 95 turun dari Rp 100 per liter menjadi Rp 12.550 per liter.

(Baca: Manis dan Pahit Penundaan Kenaikan Harga BBM)

Vivo juga menaikkan harga BBM mulai dari Rp 1.000 per liter sampai Rp 1.250 per liter. BBM jenis Revvo 89 naik menjadi Rp 8.900 per liter dari sebelumnya Rp. 7.750 per liter. Lalu Revvo 90 naik Rp 1.250 per liter menjadi Rp 9.900. Revvo 92 juga naik dari Rp 9.600 per liter menjadi Rp 10.600 per liter. Harga tersebut mulai berlaku sejak 31 Oktober 2018.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...