Pemerintah Dikabarkan Belum Putuskan Kepala SKK Migas yang Baru
Pemerintah hingga kini belum memustuskan nama Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Padahal, masa bakti Amien Sunaryadi sebagai Kepala SKK Migas berakhir 18 November 2018 lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata.co.id, pemerintah masih membahas nama-nama yang akan mengisi kursi Kepala SKK Migas yang baru. “Masih alot,” kata sumber tersebut.
Jika pembahasan memakan waktu lama, terbuka opsi untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKK Migas. Plt ini akan bertugas hingga ada keputusan final. Nama yang disebut-sebut untuk menjadi Pelaksana tugas adalah Amien Sunaryadi.
Ketika dikonfirmasi, Amien enggan menjawab pertanyaan mengenai peluang menjadi Plt. Pihak pejabat Kementerian ESDM dan SKK Migas lainnya belum komentar.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar juga tidak mau berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Justru, ia berbalik menanyakan nama yang menempati kursi nomor 1 di SKK Migas. “Siapa yang ditetapkan,” kata dia, Senin (19/11).
Pada 31 Oktober 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menerima para menteri dalam kaitannya sebagai Tim Penilai Akhir (TPA) pejabat eselon I. Berdasarkan pengamatan Katadata.co.id, saat itu Jonan tidak hadir namun digantikan oleh Arcandra.
Salah satu nama yang beredar adalah Dwi Soetjipto. Nama Dwi bahkan beredar sejak dicopot dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Februari 2017. Namun, saat itu, ia terganjal umur.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2013, batas usia pensiun Kepala SKK Migas adalah 60. Sedangkan Dwi Soetjipto adalah kelahiran 10 November 1955.
(Baca: Cerita Kepala SKK Migas yang Sering Dimarahi Menteri Jonan)
Akan tetapi, pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2013 itu dengan Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2018. Dalam aturan baru itu, tidak ada lagi batas umur pensiun untuk Kepala SKK Migas.
Aturan itu juga memungkinkan adanya perpanjangan satu kali masa jabatan. Adapun masa jabatan adalah empat tahun. Sebelum ditetapkannya Kepala SKK Migas oleh Presiden, pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dilakukan Menteri ESDM.