Pemerintah Tetap Lindungi Industri Kecil Meski DNI Direvisi

Ameidyo Daud Nasution
21 November 2018, 17:07
Airlangga Hartarto
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pemerintah memastikan industri kecil tetap dilindungi meskipun pemerintah merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Perlindungan ini diwujudkan dengan persyaratan modal minimum investasi asing yang lebih besar dari Rp 10 miliar bagi beberapa industri, seperti pengupasan umbi-umbian dan warung internet (warnet).

Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto merespons komentar negatif dari Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto yang menilai kebijakan DNI ini akan merugikan pengusaha lokal. "Industri kecil tetap kami lindungi," kata Airlangga usai Rapat Terbatas di Istana Bogor, Rabu (21/11).

Ia mencontohkan, investasi asing di sektor percetakan tiga dimensi (3D printing) di atas Rp 100 miliar. Adapun industri rumput laut justru dialokasikan untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi. "Ini (rumput laut) malah kita tutup. Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) kita arahkan ke karagenannya," ujar Airlangga.

Pemerintah merelaksasi sejumlah ketentuan DNI lantaran ingin mendorong substitusi barang impor. Selain itu, relaksasi DNI untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini harus dibedakan dari kelompok lainnya. Dalam revisi DNI terbaru, ada 54 bidang usaha yang diusulkan relaksasinya. Sebanyak 25 bidang usaha dibuka 100% untuk asing. Sedangkan sisanya diberikan bermacam relaksasi, misalnya dikeluarkan dari pencadangan UMKM, relaksasi dari syarat kemitraan, hingga dikeluarkan dari syarat PMDN 100%.

Prabowo sebelumnya menyatakan bingung dengan banyaknya perubahan angka bidang usaha yang dilonggarkan ketentuan DNI-nya. Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mengaku sedih dan khawatir terhadap nasib usaha lokal. "Bagaimana nanti kehidupan orang Indonesia?" kata Prabowo.

Selain menentukan batasan minimum investasi asing di atas Rp 10 miliar, pemerintah juga mewajibkan investor asing bermitra dengan mitra lokal yang kecil di beberapa industri. "Jadi (ucapan Prabowo) sama sekali tidak benar," kata Airlangga.

(Baca: 54 Sektor Dikeluarkan dari DNI, Tak Semua Bisa Dimasuki Asing)

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, banyaknya bidang usaha yang ada di dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 lantaran digabungnya daftar DNI terbaru. Oleh sebab itu, dia meminta pihak yang khawatir dengan kebijakan tersebut agar melihat kelompok relaksasinya terlebih dahulu.

Kelompok A berisi empat bidang usaha yang sebelumnya masuk dalam kelompok yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi (UMKM-K). Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka bidang usaha tersebut tidak lagi dicadangkan untuk UMKM-K. Tujuan kebijakan ini agar pelaku UMKM dapat melakukan investasi tanpa perlu perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Investor asing tidak bisa masuk dalam kategori ini.

Kelompok B berisi satu bidang usaha yang sebelumnya, investasinya mensyaratkan kemitraan dengan badan usaha yang lebih besar. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka syarat kemitraan ini tidak berlaku lagi. Dengan begitu diharapkan bidang usaha tersebut bisa lebih berkembang.

Kelompok C berisi tujuh bidang usaha yang sebelumnya hanya bisa dimasuki oleh PMDN 100%. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Tujuan pembukaan bidang usaha ini adalah untuk meningkatkan ekspor di bidang jasa. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pelebaran defisit transaksi berjalan.

Kelompok D berisi 17 bidang usaha yang sebelumnya dibuka untuk PMA tetapi memerlukan rekomendasi dari kementerian teknis. Dengan dikeluarkannya dari DNI, maka PMA di bidang usaha yang dimaksud tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan begitu, diharapkan bidang usaha ini lebih berdaya tarik bagi investor asing.

Kelompok E berisi 25 bidang usaha yang sebelumnya kepemilikan PMA-nya di bawah 100%. Setelah dikeluarkan dari DNI, maka PMA bisa masuk 100%, begitu juga dengan PMDN dan UMKM. Kebijakan ini diambil lantaran investor asing belum optimal masuk ke 25 bidang usaha tersebut.

(Baca: Jokowi Kumpulkan Menteri, Bahas Pajak dan Investasi)

Reporter: Ameidyo Daud Nasution

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...