Sri Mulyani akan Longgarkan Pajak Penjualan Properti Mewah

Ameidyo Daud Nasution
21 November 2018, 19:30
Ratas Perpajakan
Rahmat/Humas Kepresidenan
Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas tentang Kebijakan Investasi dan Perpajakan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Rabu (21/11).

Pemerintah akan menaikkan ambang batas pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti mewah dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Selain itu, Kementerian Keuangan bakal menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, relaksasi ini dilakukan untuk mendorong sektor konstruksi. Oleh sebab itu dua aturan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2015 dan PMK Nomor 35 Tahun 2017 akan direvisi. "Kami akan selesaikan (revisi) PMK untuk properti terutama untuk rumah dan apartemen," kata dia di Istana Bogor, Rabu (21/11).

Advertisement

Selain soal revisi ini, Sri Mulyani mengatakan skema insentif pajak yang menjadi bagian paket ekonomi XVI akan diberlakukan. Dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengevaluasi libur pajak yang telah diberikan sebelumnya.

"Sejak April (2018), sudah ada Rp 162 triliun penanaman modal baru yang mendapat tax holiday. Ada 9 perusahaan," kata Sri Mulyani.

(Baca juga: Jokowi Kumpulkan Menteri, Bahas Pajak dan Investasi)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement