Diancam Kemenhub, Ini Cara Go-Jek Rangkul Mitra Pengemudi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengancam akan mencabut izin operasi taksi online Go-Jek dan Grab bila tidak menangani keluhan para mitranya dengan serius. Go-Jek pun berupaya mengakomodasi keluhan para mitra melalui perwakilan komunitas dengan menggelar pertemuan rutin di wilayah operasionalnya.
"Program (yang disebut) Kopi Darat (Kopdar) kami lakukan sejak awal tahun ini," kata Vice President Drivers Community Go-Jek Jaka Wiradisuria di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).
Berbagai masukan dari para mitra pengemudi itu kemudian digunakan diramu dalam inovasi baru, baik dari sisi fitur, layanan, ataupun kebijakan. Misalnya, fitur daily income summary, chatting, hingga fitur shuffle card berisi informasi mengenai kebijakan baru Go-Jek.
Dari segi pendapatan, Jaka mencontohkan, mitra di Surabaya mengeluh pendapatannya tidak maksimal. Sebab, tarif kendaraan berkapasitas enam orang sama dengan yang berdaya tampung empat orang. Untuk itu, Go-Jek mengembangkan layanan Go-Car Large di Kota Pahlawan.
(Baca juga: Perlu 3 Tahun bagi Fintech Indonesia Susul Tiongkok)
Yang terbaru, Go-Jek menyediakam fitur ubah destinasi. Hal ini merujuk pada seringnya konsumen mengubah tujuan. Supaya mitra tidak dirugikan, Go-Jek menghadirkan fitur destinasi sehingga mitra memeroleh tarif yang sesuai dengan jarak yang ditempuh. "Kami membuat perbaikan dan mengimplementasikan masukan (mitra)," ujarnya.
Selain itu, ia mengakui bahwa sebagian besar mitra mengeluhkan sanksi penghentian sementara operasional (suspend) mitra yang melanggar. Ia menegaskan, sanksi merupakan hal penting supaya konsumen ataupun mitra tidak dirugikan.
Toh kebijakan ini kerap menjadi tuntutan dalam unjuk rasa yang digelar mitra pengemudi ojek dan taksi online. Alhasil, kini Go-Jek tengah mengkaji kebijakan baru seputar suspend. "Kami beri rancangan kebijakan baru, sesuai aspirasi mereka. Tetapi itu tidak mudah, (untuk dikaji dan diimplementasikan)," kata dia.
Vice President Corporate Affairs Go-Jek Michael Reza Say menambahkan, suspend diberikan kepada mitra karena melanggar aturan, terutama terkait layanan, keamanan, dan kecurangan. Suspend menjadi alat guna memberikan keadilan bagi mitra yang mematuhi aturan. Untuk itu, menurutnya tidaklah benar jika Go-Jek membuka suspend secara besar-besaran tanpa ada efek jera.
(Baca juga: Tolak Eksploitasi, Pengemudi Ojek Online Unjuk Rasa di Kantor Grab)
Hanya, menurutnya unjuk rasa adalah hak setiap penduduk Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya. Meskipun, menurut dia cara yang paling benar adalah melalui Kopdar. "Tidak mungkin ada pemutihan masal. Di awal sudah ada perjanjian, dan sudah jelas," kata Michael.
Adapun Kompas melaporkan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengancam akan mencabut izin operasi taksi online Go-Jek dan Grab bila tidak mengakomodasi keluhan para mitra. Ia mengatakan, instansinya sudah mendengar keluhan para mitra dan meneruskannya ke kedua perusahaan tersebut.