Pemerintah Bentuk Tim Privatisasi untuk Lepas Merpati ke Swasta
Pemerintah akan segera membentuk tim privatisasi untuk PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Pembentukan tim tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan damai atau homologasi MNA dengan para krediturnya dalam gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aloysius K. Ro mengatakan, tim privatisasi dibentuk sebagai bagian dari proses pelepasan saham pemerintah di MNA kepada PT Intra Asia Corpora (IAC). Tim privatisasi akan mengkaji kembali putusan homologasi MNA.
Lebih lanjut, tim juga akan menghitung kemampuan IAC sebagai investor baru dalam merestrukturisasi MNA. "Kalau (putusan) itu memang sudah mengikat, kami rundingkan dulu karena dia (IAC) kan sudah memenangkan (lelang investor MNA) itu," kata Aloysius di kantornya, Jakarta, Jumat (23/11).
Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya memungkinkan IAC mendapatkan 100% saham di MNA. Hanya saja, tim privatisasi akan terlebih dulu mengkaji valuasi saham dan struktur dari MNA.
Sementara itu, keputusan pengalihan saham dari pemerintah ke IAC bakal ditentukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Yang jelas kami mengundang investor strategis, seperti amanah dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.
(Baca: Kementerian BUMN Pelajari Perjanjian Damai Merpati dengan Kreditur)
Pembentukan tim privatisasi merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Dalam PP tersebut dinyatakan, pemerintah harus membentuk komite privatisasi sebagai wadah koordinasi dalam membahas dan memutuskan kebijakan privatisasi.
Tim tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Anggota tim terdiri atas beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perhubungan sebagai menteri teknis terkait bidang usaha yang akan diprivatisasi.
MNA sendiri tercatat memiliki utang mencapai Rp 10,95 triliun. Rinciannya, utang konkuren (tanpa jaminan) sebesar Rp 5,99 triliun dari 85 kreditur dan utang separatis sebesar Rp 3,87 triliun dari tiga kreditur. Ketiga kreditur separatis ini adalah Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,66 triliun, PT Bank Mandiri Tbk Rp 254 miliar, dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 965 miliar.
Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan damai atas gugatan PKPU dari krediturnya, karena Merpati telah mempunyai investor baru yang akan menyuntik dana segar. Investor tersebut adalah Kim Johanes Mulia, melalui perusahaannya PT Intra Asia Corpora (IAC).
Pada 29 Agustus 2018, MNA dan IAC menandatangani Perjanjian Transaksi Penyertaan Modal Bersyarat. Dalam perjanjian ini, IAC akan menyetor modal Rp 6,4 triliun dalam dua tahun agar MNA dapat kembali beroperasi.