Aturan PLTS Atap Terbit, Pemerintah Klaim Pelanggan PLN Lebih Hemat

Image title
26 November 2018, 14:39
Panel Surya PLN
Donang Wahyu|KATADATA
ilustrasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Dengan kebijakan itu, pelanggan PLN bisa memasang PLTS di atap.

Aturan itu menyebutkan penggunaan sistem PLTS Atap bertujuan menghemat tagihan listrik pelanggan. Meski begitu, pada pasal 5, kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung PLN.

Dalam aturan ini juga memuat sistem ekspor impor. Ekspor di sini artinya adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari pelanggan PLTS ke PLN. Sebaliknya, jaringan impor adalah jumlah energi listrik yang diterima pelanggan PLTS Atap dari PLN.

Pasal 6 menyebutkan energi listrik yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kilowatt hour (kWh) ekspor yang tercatat pada meter kwH ekspor-impor dikali 65%.  Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor. “65% dari tarif PLN,” kata Kepala Seksi Keteknikan Aneka EBT Kementerian ESDM, Ezrom M.D., kepada Katadata.co.id, Senin (26/11).

Dalam hal jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya. Selisih lebih itu diakumulasikan paling lama tiga bulan untuk perhitungan periode tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Maret, April sampai dengan Juni, Juli sampai dengan September, atau Oktober sampai dengan Desember.  Adapun, penerapan perhitungan ekspor-impor energi listrik dari PLTS atap mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...