Kecelakaan JT 610, Menhub Siapkan Sanksi Bagi Lion hingga Boeing

Ameidyo Daud Nasution
26 November 2018, 20:43
Lion Air Jatuh
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Petugas Basarnas mengevakuasi puing pesawat Lion Air JT 610 pascakecelakaan, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih untuk menjatuhkan sanksi bagi tiga pihak terkait jatuhnya pesawat Lion Air di Teluk Karawang pada Oktober lalu. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan mempercepat penanganan kecelakaan pesawat Lion Air nomor registrasi PK-LQP.

Hal tersebut terungkap dari Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 15 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Penerbangan, yang ditandatangani Menhub Budi Karya Sumadi pada 5 November lalu. Tiga pihak yang akan dijatuhi sanksi adalah Lion Air, personil penerbangan, serta Boeing Co selaku produsen pesawat 737-8 MAX.

Selain itu, Budi juga menugaskan Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara serta Inspektur Penerbangan untuk memeriksa dokumen dan kompetensi personil dari maskapai penerbangan. Langkah ini khususnya dilakukan terhadap perawatan pesawat yang dilakukan oleh Lion Air. "Diutamakan (pemeriksaan) tahap awal terhadap Lion Air," demikian pernyataan Budi dalam surat tersebut.

Selain itu, ia juga meminta dirjen perhubungan udara melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menjamin pengangkutan Lion Air terselenggara dengan baik sesuai perundangan. Setelah koordinasi dilakukan, dirjen perhubungan udara akan melaporkan pelaksanaan instruksi tersebut kepada menhub.

Budi ketika dikonfirmasi mengakui pemeriksaan sedang dilakukan terhadap proses penerbangan Lion Air. Namun, dia masih belum mau bicara soal sanksi terlebih dahulu. Apalagi, proses tersebut dilakukan dengan detail. "Banyak hal yang harus dipertimbangkan dan proses yang dilakukan memang detail sampai pemeriksaan Standar Operational Procedure (SOP) dan kompetensi kami lakukan," kata Budi.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...