AS Kembali Panggil Indonesia Terkait Fasilitas Khusus Bea Masuk GSP

Michael Reily
28 November 2018, 07:50
Pelabuhan Ekspor
Agung Samosir|KATADATA
Aktifitas bongkar muat komoditas di pelabuhan.

Amerika Serikat (AS) kembali memanggil Indonesia terkait peninjauan ulang fasilitas khusus  bea masuk Generalized System of Preferences (GSP). Rencananya, sidang kepada Indonesia bakal dilaksanakan pada 29 November 2018 bersama Uzbekistan.

Asisten Deputi United States Trade Representative (USTR) untuk GSP, Erland Herfindahl, menyebutkan sidang bakal membahas tentang hak kekayaan intelektual.

"Pihak yang akan bersidang  harus mengirimkan submisi pernyataan paling lambat 13 Desember 2018," kata Herfindahl dalam dokumen USTR, dikutip Selasa (27/11).

(Baca: Nego Fasilitas Bea Masuk, RI-AS Naikan Transaksi Dagang US$ 50 Miliar)

Petisi untuk sidang dilakukan berdasarkan permintaan International Intellectual Property Alliance dalam dokumen USTR-2013-0011-0016 tahun 2012. Namun, pada sidang kali ini berbeda kasus dengan dokumen USTR-2018-0007  terkait tinjauan ulang fasilitas GSP untuk akses pasar dan jasa serta akses investasi pasar.

Direktur Perundingan Bilateral, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Ni Made Ayu Marthini, mengungkapkan proteksi dan peningkatan hak kekayaan intelektual telah menjadi prioritas utama pemerintah.

Pernyataan itu berdasarkan submisi dokumen kepada USTR pada tanggal 16 November 2018. Beberapa upaya pemerintah termasuk aturan tentang kekayaan intelektual, penguatan kerja sama internasional tentang hak intelektual, perdagangan, dan investasi, serta meningkatkan kerja sama kementerian dan lembaga nasional.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...